PT ANI Sesalkan Tuduhan Manipulasi Perusahaan Tambang Milik Tommy Soeharto di Halmahera Timur

AKURAT.CO PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), milik pengusaha Tommy Soeharto, menyayangkan tuduhan manipulasi yang dilakukan PT Bumi Nusantara Permai (BNP).
Tuduhan dimaksud merujuk pemberitaan di salah satu media massa, di mana aktivis dari Kabupaten Halmahera Timur, Arjun Onga, mengungkap dugaan adanya manipulasi akta notaris milik PT ANI dengan cara mengambil alih kepemilikan saham mayoritas, tanpa sepengetahuan para pendiri dan direksi.
"Tuduhan Saudara Arjun Ongen sudah menjurus pada implikasi pidana secara serius. Kami akan kejar melalui proses hukum yang berlaku," kata Agus Widjajanto, kuasa hukum PT ANI dari Kantor Hukum Agus Widjajanto & Partners, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, PT ANI akan melakukan upaya hukum sejalan dengan adanya tuduhan tersebut. Bukan sekadar hak jawab melalui media yang telah memberitakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, melainkan juga soal dugaan adanya pencemaran nama baik dan fitnah karena sudah tendensius.
Baca Juga: Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Dicabut, Komisi XII DPR: Keputusan yang Tepat
Agus menjelaskan, Burhanudin Leman Jaelani merupakan pemegang saham awal PT ANI yang kemudian dijual ke Tommy Soeharto. Akan tetapi ketika saham mayoritas sudah dibeli, Burhanudin Leman belakangan diketahui meninggalkan utang hingga ratusan miliar rupiah.
Termasuk dengan terus menggunakan PT ANI untuk menjual saham dan mencari kontraktor baru. Padahal, Burhanudin Leman sudah menjual saham mayoritas kepada Tommy Soeharto. Sehingga ketika diproses hukum, Burhanudin Leman ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Burhanudin Leman ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Direksi PT Adhita Nikel Indonesia, Bob Brata Djaya, yang ditangani Unit IV Kamneg Polda Metro Jaya pada tahun 2021. Selanjutnya Burhanudin Leman menjadi tersangka pada 2023.
"Kami sudah memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk melakukan upaya hukum sesuai aturan yang ada," kata Agus.
Baca Juga: Semua Perusahaan Tambang Perlu Diaudit secara Ekonomi dan Ekologis
Salah satu upaya yang ditempuh Burhanudin Leman yakni dengan menggugat perdata atas kepemilikan sahamnya yang dijual ke Tommy Soeharto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara terregister dengan Nomor 564/ Pdt.G/ 2021/ PN JKT PST.
"Tertanggal 2 Juni 2022 (gugatan) telah diputus, putusannya tidak dapat diterima," ujar Agus.
Kalah di PN Jakpus, upaya banding juga ditempuh Burhanudin Leman ke Pengadilan Tinggi Jakarta dengan register perkara banding Nomor 727/PDT / 2022/PT DKI. Lagi-lagi, PT Jakarta menguatkan Putusan PN Jakpus pada 8 Desember 2022.
"Dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkravh van gewijsde)," kata Agus.
Baca Juga: Kemenhut Awasi dan Siapkan Langkah Hukum terhadap Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Menurutnya, alur dalam proses hukum PT BNP sudah sangat jelas. Karena itu, Agus menyayangkan adanya tuduhan yang dikatakan Arjun Ongen lewat pemberitaan media. Utamanya mengenai tuduhan manipulasi yang dilakukan PT BNP.
"Jadi alur hukumnya jelas, jangan asal nuduh lalu bicara di media. Kebebasan ada batasan dan harus bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Dalam catatan Agus, Orjun Ongen kerap berganti peran dalam menyampaikan pernyataan ke media massa. Suatu waktu mengatasnamakan Humas PT Amanah Mining Indonesia, kemudian Humas PT ANI dan terakhir mengatasnamakan PT PIM.
"Lalu besok mengatasnamakan humas apalagi? Ini negara hukum, bukan negara konoha yang asal bunyi. Ini harus bisa dibuktikan, kapan pengangkatan humas dari perseroan terbatas di atas," jelasnya.
Baca Juga: Pencabutan Izin Sepihak Perusahaan Tambang di Kalsel Dipertanyakan
Disampaikan pula bahwa PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) pemilik saham mayoritasnya adalah PT Bumi Nusantara Permai (BNP).
Tommy Soeharto merupakan direktur utama pada PT ANI dan saat ini perusahaan tambang tersebut telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 2.000 hektare di Halmahera Timur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









