Akurat

Alasan Sakit, Budi Karya Tiga Kali Mangkir Panggilan KPK

Saeful Anwar | 2 Maret 2026, 23:52 WIB
Alasan Sakit, Budi Karya Tiga Kali Mangkir Panggilan KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali batal memeriksa mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hari ini, Senin (2/3/2026). Budi tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Budi Karya sedianya diperiksa sebagai saksi, dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Jawa Timur.

"Saksi BKS dalam perkara DJKA hari ini konfirmasi tidak bisa hadir karena sakit," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026).

Baca Juga: Dipanggil Lagi Pekan Depan, Penyidik KPK Tunggu Budi Karya Sumadi

Dia menjelaskan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan karena keterangan yang bersangkutan dinilai penting untuk mengungkap konstruksi perkara. "Setiap saksi tentu keterangannya sangat dibutuhkan oleh penyidik, termasuk Pak BKS dalam konteks sebagai Menteri Perhubungan dalam tempus perkara ini," ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Budi Karya sejatinya telah diagendakan sejak Rabu (18/2/2026). Namun saat itu dia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain yang telah lebih dulu terjadwal.

Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Rabu (25/2/2026). Agenda tersebut kembali tertunda hingga akhirnya dijadwalkan pada Senin (2/3/2026), yang kembali batal karena alasan kesehatan.

Nama Disebut di Persidangan

Dalam proses persidangan perkara ini, nama Budi Karya sempat disebut. Dia disebut pernah bertemu dengan Bupati Pati, Sudewo, saat yang bersangkutan menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI periode 2020–2024.

Selain itu, muncul pula informasi terkait dugaan aliran dana, termasuk penyewaan helikopter untuk kunjungan kerja Budi Karya ke daerah yang disebut-sebut berkaitan dengan rangkaian perkara.

KPK sebelumnya telah memeriksa Budi Karya sebagai saksi pada Juli 2023. Saat itu, dia didalami terkait dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera periode 2018–2022 yang menyeret mantan Direktur DJKA, Harno Trimadi, bersama pihak lain.

Baca Juga: Kembali Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Ingatkan Budi Karya Kooperatif

Kasus suap proyek pembangunan jalur kereta di wilayah Jawa Timur masih terus dikembangkan. Terbaru, KPK menetapkan Sudewo, mantan Anggota Komisi V DPR RI periode 2020–2024, sebagai tersangka.

Lembaga antirasuah juga menyatakan akan mendalami dugaan keterlibatan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 yang disebut dalam persidangan menerima fee proyek sebesar 10 persen. Sejumlah nama yang mencuat antara lain Lasarus, Ridwan Bae, Hamka Baco Kady, dan Sadarestuwati.

KPK memastikan pemanggilan ulang terhadap Budi Karya akan dilakukan dalam waktu dekat guna melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.