Akurat

KPK Periksa Eks VP PT Sigma Cipta Caraka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Telkom Group

Siti Nur Azzura | 25 Februari 2026, 16:53 WIB
KPK Periksa Eks VP PT Sigma Cipta Caraka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Telkom Group
Gedung KPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan VP Business Data Centre & Cloud PT Sigma Cipta Caraka pada periode 2016–2017, Taufik Hidayat, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Telkom Group

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri konstruksi perkara, serta mendalami peran sejumlah pihak dalam proses pengadaan di lingkungan perusahaan pelat merah tersebut.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Telkom Group. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK atas nama Taufik Hidayat, VP Bussines Data Centre & Cloud PT Sigma Cipta Caraka 2016-2017," ujar Budi melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga: Sempat Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Budi Karya Terkait Kasus Suap Proyek DJKA

Dia menjelaskan, keterangan saksi dibutuhkan untuk mengurai alur proses pengadaan, termasuk mekanisme penentuan proyek serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Telkom Group, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan serta berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Minta KPK Mengusut, GMBI Soroti Kenaikan Kekayaan Sekjen Kemenperin dalam LHKPN

Penyidik mendalami sejumlah proyek strategis, termasuk yang berkaitan dengan layanan data center dan cloud yang dikelola entitas anak perusahaan Telkom. PT Sigma Cipta Caraka sendiri merupakan salah satu anak usaha PT Telkom Indonesia yang bergerak di bidang penyediaan solusi teknologi informasi, termasuk layanan data center dan komputasi awan (cloud).

KPK menduga terdapat praktik yang melawan hukum dalam proses pengadaan, baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pembayaran proyek. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, guna memperjelas dugaan aliran dana dan potensi konflik kepentingan dalam penentuan pemenang proyek.

Hingga saat ini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut serta menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.