KPK Periksa Mantan Pejabat Telkom Group dalam Kasus Korupsi Pengadaan Server dan Storage

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Judi Achmadi, mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka atau Telkom Sigma anak usaha Telkom Group.
Pemeriksaan terhadap Judi Achmadi dilakukan lembaga antirasuah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage di Telkom Sigma.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/4/2025), mengatakan, pemeriksaan terhadap Judi Achmadi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkom Group," katanya.
Baca Juga: Telkom Percepat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Kinerja BUMN
"Pemeriksaan dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin," lanjut Tessa.
Selain Judi Achmadi, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya, terkait kasus yang merugikan negara sebesar Rp280 miliar.
Dia adalah Tejo Suryo Laksono selaku Direktur PT Granary Reka Cipta.
Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi yang akan didalami kepada kedua saksi.
Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di Telkom Group
Diketahui, Judi Achmadi dan Tejo Suryo Laksoni saat ini sedang menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Graha Telkom Sigma (GTS) yang diusut Kejaksaan Agung.
PT GTS merupakan anak usaha Telkom Sigma yang bergerak di bidang pengembangan fasilitas pusat data.
Kasus korupsi PT GTS mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp324,8 miliar.
Sementara, dalam kasus korupsi pengadaan server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada Telkom Sigma, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka, yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol selaku Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti; Afrian Jafar selaku pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti; Imran Muntaz selaku konsultan hukum.
Baca Juga: KPK Bidik PT Telkom dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Dalam kasus ini, KPK mengendus kerugian negara menyentuh Rp280 miliar. Hitungan itu didapat dari audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









