Akurat

Anggota DPRD Jakarta Sepakat Minimarket Modern Ditutup dan Kopdes Diperkuat

Wahyu SK | 26 Februari 2026, 17:45 WIB
Anggota DPRD Jakarta Sepakat Minimarket Modern Ditutup dan Kopdes Diperkuat
Anggota DPRD Jakarta, Lukmanul Hakim, menilai perekonomian rakyat bisa ditingkatkan dari Koperasi Desa Merah Putih dan UMKM. (Dok. Pribadi)

AKURAT.CO Gagasan agar Koperasi Desa Merah Putih dan UMKM dikembangkan serta dikuatkan untuk menghidupkan perekonomian rakyat mendapat dukungan penuh dari DPRD Provinsi Jakarta.

Anggota DPRD Jakarta, Lukmanul Hakim, mengaku sepakat dengan pemikiran agar minimarket modern ditutup. Diganti dengan toko-toko kebutuhan sehari-hari yang dikelola Kopdes dan UMKM yang aktivitasnya diyakini berdampak langsung terhadap perekonomian rakyat.

"Pemahaman saya sederhana saja. Kalau minimarket modern terus merebak, yang mendapat benefit yang itu-itu saja. Keuntungannya menumpuk di segelintir orang. Masyarakat hanya dilihat sebagai angka statistik konsumen saja. Meski terlihat cukup radikal, gagasan mengembangkan Kopdes dan UMKM serta menutup minimarket modern relevan untuk dilakukan saat ini," jelas anggota Komisi C DPRD Jakarta itu, Kamis (26/2/2026).

Lukman mengatakan, sambil melakukan pembentukan Kopdes Merah Putih, pemerintah pusat perlu menginstruksikan penataan kembali keberadaan minimarket yang sekarang ada.

Menurut sosok yang akrab disebut Bang Lukman itu, penyebaran minimarket modern sudah terlalu bebas dan di beberapa kawasan diduga menerjang aturan yang ada. Karenanya, harus dilakukan penertiban dan peninjauan kembali izin yang dikeluarkan untuk minimarket modern.

Baca Juga: Oknum RT yang Terima Setoran Jukir Minimarket Bakal Diganti

Sebenarnya regulasi tentang minimarket modern di Indonesia sudah cukup banyak. Di antaranya Permendag Nomor 23 Tahun 2021 dan Perpres 112/2007, yang mengharuskan kepatuhan terhadap zonasi, jarak minimal 500 meter dari pasar tradisional, dan wajib memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

"Coba lihat sekarang, ada yang berhadap-hadapan dan posisinya dekat sekali dengan pasar tradisional. Apa-apan ini," cetusnya dengan nada geram.

Bukan hanya soal zonasi yang dilanggar, jam operasional yang dibatasi sampai pukul 22.00 WIB juga banyak diterjang. Kemitraan dengan UMKM juga tidak dilakukan secara transparan, sehingga kehadiran minimarket modern kurang berdampak kepada UMKM yang menjadi produsen di wilayah yang dilayaninya.

Karena itu, secara penuh dia sepakat dan mendukung pengembanagan Kopdes Merah Putih dan UMKM yang digelorakan Presiden Prabowo Subianto.

"Memang, ada yang dikecualikan untuk jam operasionalnya seperti minimarket di rest area jalan tol, dan di tempat khusus seperti bandara, stasiun kereta api dan lainnya. Yang seperti itu, silakan dilanjut, tapi yang berada di luar kawasan khusus harus ditertibkan sekarang juga. Tidak perlu ditunda-tunda lagi," jelas Lukman.

Saat ditanyakan apakah pembenahan minimarket modern juga perlu dilakukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, secara tegas diiyakannya. Jakarta yang menjadi gantungan hidup jutaan orang, menjadi tolok ukur bagi provinsi lain.

Kalau Jakarta tidak melakukannya, program penataan minimarket modern tidak akan jalan di daerah lain.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik di tahun 2020 saja jumlah minimarket di Jakarta sudah mencapai 2.696 gerai.

Sebarannya Jakarta Barat ada 701 gerai, Jakarta Selatan 688 gerai, Jakarta Timur 609 gerai, Jakarta Pusat 360 gerai, dan Jakarta Utara 338 gerai. Hanya di Kepulauan Seribu yang tidak ada gerai minimarket modern.

Baca Juga: Enggak Boleh Tagih Uang Parkir di Minimarket, Pemprov DKI Tawarkan Jukir Liar Ikut Diklat dan Pelatihan 

"Jakarta harus menjadi contoh dan pelopor dalam penertiban minimarket modern," demikian Lukman.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK