Akurat

Kumpulkan Bukti Korupsi di PT Telkom, KPK Geledah Empat Kantor dan Enam Rumah

Wahyu SK | 22 Mei 2024, 16:59 WIB
Kumpulkan Bukti Korupsi di PT Telkom, KPK Geledah Empat Kantor dan Enam Rumah



AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan, kasus tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Adapun, penggeledahan yang dilakukan penyidik, kata Ali, meliputi enam rumah kediaman dan empat kantor, di antaranya Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 52, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono di Jakarta Selatan.

"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan di beberapa lokasi ada yang di wilayah Jakarta dan Tangerang," ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).

Dari penggeledahan yang dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Telkom Group, penyidik mengamankan barang bukti di antaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di Telkom Group

"Analisis lanjutan dilakukan untuk kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi, para tersangka, termasuk ahli. Dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.

Penyidik KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group.

Ali pun mengamini kabar tersebut. Namun saat ini belum mau mengungkap identitas tersangka serta konstruksi kasusnya.

"Basis utama KPK dalam mengumumkan secara lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal apa saja yang disangkakan ketika tim penyidik menilai alat bukti telah tercukupi," jelasnya pada Selasa (21/5/2024).

Kasus ini berbeda dengan penyidikan yang dilakukan terhadap PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma.

Menurut Ali, pengusutan kasus teranyar di Telkom Group ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif.

KPK, kata dia, menduga perbuatan rasuah sejumlah pihak mengakibatkan negara merugi hingga ratusan miliar rupiah.

"Pengadaan ini terindikasi fiktif. Di mana, terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah," ujarnya.

Baca Juga: KPK Usut Dua Kasus Korupsi Terkait PT Telkom

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Namun, Ali saat ini belum dapat menyampaikan detail lokasi yang digeledah dan apa saja temuan hasil dari penggeledahan itu.

"Penggeledahan memang sudah pernah dilakukan tetapi sampai siang tadi belum dapatkan informasinya. Mungkin sedang melakukan pemeriksaan dan lain-lain. Secara bertahap kami akan berikan informasi jalannya proses penyidikan perkara ini kepada publik," jelasnya.

KPK sebelumnya menyebut menangani dua kasus korupsi di Telkom Group.

Salah satunya adalah kasus korupsi proyek server and storage system di anak usaha PT Telkom Indonesia, Sigma Cipta Caraka atau Telkom Sigma. Diduga perusahaan itu telah melakukan pengadaan secara fiktif yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Terkait kasus itu, KPK sudah menjerat sejumlah tersangka.

Berdasarkan informasi ada enam orang yang dijerat sebagai tersangka, yakni Judi Achmadi selaku Direktur Utama PT SCC, Bakhtiar Rosyidi selaku Direktur Human Capital dan Finance PT SCC, Tejo Suryo Laksono selaku Direktur PT Granary Reka Cipta dan Roberto Pangasian Lumban Gaol selaku pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti.

KPK juga menjerat dua orang makelar yakni Afrian Jafar dan Imran Mumtaz.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK