Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Dicabut, Komisi XII DPR: Keputusan yang Tepat

AKURAT.CO Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mengapresiasi langkah tegas pemerintah yang telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang yang beroperasi di dalam kawasan Geopark di Raja Ampat.
Dia mengatakan, pemerintah telah mengambil keputusan yang tepat dan cepat dengan memperhatikan seluruh aspek yang ada.
"Nah untuk itu kami memberikan apresiasi kepada pemerintah yang sudah memang melakukan tahapan-tahapan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan kemudian mengambil keputusan yang cepat kemudian juga memperhatikan situasi yang ada," kata dia saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Baca Juga: Semua Perusahaan Tambang Perlu Diaudit secara Ekonomi dan Ekologis
Menurutnya, pencabutan IUP empat perusahaan tersebut sudah sesuai rencana yang telah diinventarisir yang diperkirakan sejak Januari 2025 lalu. "Sehingga kemudian diambillah suatu keputusan dalam ratas bahwa empat IUP ini dicabut. Untuk itu kami memberikan apresiasi," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Provinsi Barat Daya terhitung mulai Selasa (10/6/2025) atau hari ini.
Pencabutan IUP keempat perusahaan itu disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Empat IUP yang dicabut adalah milik empat perusahaan pertambangan nikel, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.
Sementara itu, izin IUP untuk PT Gag tidak dicabut oleh pemerintah. Bahlil menekankan, pencabutan IUP empat perusahaan merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang berdasarkan keputusan rapat pemerintah.
"Kami langsung mencabut, empat IUP (tambang nikel) dari lima IUP yang ada di Raja Ampat," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








