Akurat

Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Dicabut, Komisi XII DPR: Keputusan yang Tepat

Ahada Ramadhana | 10 Juni 2025, 17:42 WIB
Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Dicabut, Komisi XII DPR: Keputusan yang Tepat

AKURAT.CO Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mengapresiasi langkah tegas pemerintah yang telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang yang beroperasi di dalam kawasan Geopark di Raja Ampat.

Dia mengatakan, pemerintah telah mengambil keputusan yang tepat dan cepat dengan memperhatikan seluruh aspek yang ada.

"Nah untuk itu kami memberikan apresiasi kepada pemerintah yang sudah memang melakukan tahapan-tahapan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan kemudian mengambil keputusan yang cepat kemudian juga memperhatikan situasi yang ada," kata dia saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: Semua Perusahaan Tambang Perlu Diaudit secara Ekonomi dan Ekologis

Menurutnya, pencabutan IUP empat perusahaan tersebut sudah sesuai rencana yang telah diinventarisir yang diperkirakan sejak Januari 2025 lalu. "Sehingga kemudian diambillah suatu keputusan dalam ratas bahwa empat IUP ini dicabut. Untuk itu kami memberikan apresiasi," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Provinsi Barat Daya terhitung mulai Selasa (10/6/2025) atau hari ini.

Pencabutan IUP keempat perusahaan itu disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Empat IUP yang dicabut adalah milik empat perusahaan pertambangan nikel, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

Sementara itu, izin IUP untuk PT Gag tidak dicabut oleh pemerintah. Bahlil menekankan, pencabutan IUP empat perusahaan merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang berdasarkan keputusan rapat pemerintah.

"Kami langsung mencabut, empat IUP (tambang nikel) dari lima IUP yang ada di Raja Ampat," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.