Akurat

Diduga Langgar HAM, Aktivitas Tambang Batubara di Musi Banyuasin Diminta Dihentikan

Siti Nur Azzura | 7 Desember 2024, 17:47 WIB
Diduga Langgar HAM, Aktivitas Tambang Batubara di Musi Banyuasin Diminta Dihentikan

AKURAT.CO Aktivitas pertambangan batubara, PT GPU, di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, harus dihentikan. Sebab, diduga ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM), yang dilakukan PT GPU dalam menguasai lahan pertambangan.

Kuasa hukum PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), Haris Azhar, menjelaskan dari temuan di lapangan, ada brutalitas yang dilakukan pihak perusahaan dengan cara mengkriminalisasi karyawan PT SKB dan direktur utama (dirut) PT SKB, H. Halim Ali.

"Ada juga penggunaan fasilitas negara dalam sengketa bisnis antar perusahaan," kata Haris dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

Sengketa lahan pertambangan di Musi Banyuasin, Sumsel, sudah berlangsung sejak tahun 2012. Konflik ini melibatkan dua perusahaan, yakni PT GPU dan PT SKB.

Dari hasil peninjauan lapangan oleh Pemkab Musi Banyuasin, ditemukan bahwa PT GPU melakukan operasi pertambangan batubara seluas 1.630 hektare di wilayah Kecamatan Batanghari Leko, Musi Banyuasin.

Baca Juga: Tanggapi Rencana Prabowo Kurangi Penggunaan Batu Bara di 2040, Pengamat : Ini Upaya Positif

Operasi tersebut, bermasalah karena dilakukan di atas lahan hak guna usaha (HGU) PT SKB seluas 3.859 hektare. Izin usaha pertambangan PT GPU pun tidak dikeluarkan Bupati Banyuasin, melainkan Bupati Musi Rawas.

Sengkarut konflik lahan pertambangan itu kian pelik lantaran terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 76 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Musi Banyuasin dengan Musi Rawas Utara.

Permendagri itu merupakan turunan UU No. 16/2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Sumsel. "Jadi PT GPU memanfaatkan peraturan itu untuk menduduki beberapa bagian wilayah di Banyuasin," ujar Haris.

Haris menyoal aktivitas pertambangan yang terus dilakukan PT GPU kendati HGU milik PT SKB dinyatakan sah dan berlaku oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui putusan Nomor/182/B/2024.

"Jadi ada praktik (pertambangan) yang sangat ceroboh, karena (PT GPU) tidak memperdulikan esensi praktik eknomi dan sosial di wilayah baru tersebut," kata dia.

Haris pun meminta Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau segera membebaskan karyawan PT SKB, Djoko dan Bagio, sebagai implikasi putusan terkait HGU PT SKB. "Kami juga meminta Kementerian LH dan Komnas HAM agar memeriksa dugaan-dugaan temuan atau pelanggaran yang terjadi," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S