Akurat

Alur Resmi Mendapatkan Restitusi bagi Korban Pelanggaran HAM

Eko Krisyanto | 22 November 2025, 14:57 WIB
Alur Resmi Mendapatkan Restitusi bagi Korban Pelanggaran HAM

AKURAT.CO Kasus pelanggaran HAM kembali menarik perhatian publik, terutama soal pemenuhan hak korban.

Di antara hak yang wajib dipenuhi negara, restitusi menjadi salah satu yang paling krusial.

Berikut alur resmi yang perlu diketahui korban untuk mendapatkan restitusi sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Masing-masing Murid Memiliki Latar Belakang yang Berbeda-beda. Oleh Sebab Itu agar Bisa Menjalankan Segitiga Restitusi dengan Lebih Efektif Idealnya..

Definisi Restitusi 

Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU No. 31 Tahun 2014, restitusi merupakan ganti rugi yang harus diberikan pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarganya. Bentuknya dapat berupa kehilangan harta, biaya medis, dampak psikologis, hingga kebutuhan rehabilitasi.

Dasar Hukum Restitusi 

1. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban 

Mengatur hak korban untuk memperoleh ganti rugi langsung dari pelaku termasuk mekanisme pendampingan oleh LPSK.

2. KUHAP Pasal 98 - 101 

Memberikan ruang bagi korban untuk mengajukan permintaan ganti kerugian dalam proses persidangan sidana tanpa perlu membuka perkara baru.

3. PP No. 43 Tahun 2017 

Menjelaskan tata cara pelaksanaan restitusi dan kompensasi, termasuk peran lembaga terkait dalam menilai kerugian korban.

4. PP No. 35 Tahun 2020 

Mempertegas kewajiban pelaku atau pihak ketiga untuk mengganti kerugian yang diderita korban atau keluarganya.

Baca Juga: Dalam Restitusi Penting Bagi Guru untuk Memberikan Pandangan Baru pada Murid-murid bahwa Disiplin adalah tentang Bagaimana Seseorang Bisa…

5. Perma No. 1 Tahun 2022

Mengatur prosedur teknis pengajuan permohonan restitusi ke pengadilan agar prosesnya lebih terstruktur dan mudah diakses korban.

Syarat Pengajuan Restitusi 

1. Pengajuan permohonan tertulis 

Permohonan restitusi wajib disusun secara tertulis dalam bahasa Indonesia, ditandatangani pemohon atau kuasanya, dan disampaikan kepada Ketua Pengadilan. Pengajuan bisa dilakukan langsung atau melalui LPSK, penyidik, maupun penuntut umum.

2. Pihak yang berwenang mengajukan 

Korban, keluarga, ahli waris, kuasa hukum, maupun LPSK memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Batas waktu pengajuan 

Permohonan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak pemohon mengetahui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga proses tidak dapat dilakukan jika melewati batas waktu tersebut.

Baca Juga: Festival HAM 2025: 'Merawat Beda' adalah Kunci Jaga Demokrasi, Keadilan, dan Kebebasan

Dokumen Kelengkapan Permohonan 

1. Identitas pemohon dan/atau korban 

Pemohon wajib dilampiri fotokopi identitas resmi, seperti KTP atau dokumen pengenal lain yang menunjukkan data diri pihak yang mengajukan.

2. Bukti kerugian materiil 

Pemohon perlu menyertakan dokumen yang menunjukkan nilai kerugian termasuk kehilangan barang atau kerusakan akibat tindak pidana.

3. Bukti biaya perawatan 

Jika korban menjalani perawatan medis, seluruh kuitansi atau bukti pembayaran harus disertakan untuk memperkuat nilai restitusi yang diminta.

4. Surat hubungan keluarga atau ahli waris 

Apabila permohonan diajukan oleh keluarga, wali, atau ahli waris, diperlukan surat resmi yang membuktikan hubungan tersebut.

5. Dokumen kematian korban 

Jika korban meninggal dunia, fotokopi surat kematian menjadi syarat penting untuk memvalidasi permohonan ganti rugi.

6. Surat kuasa khusus 

Ketika permohonan diajukan melalui kuasa hukum, wajib dilampirkan surat kuasa yang secara khusus memberi wewenang untuk mengurus restitusi.

7. Uraian singkat perkara dan kerugian 

Pemohon harus mencantumkan ringkasan tindak pidana yang dialami, bentuk kerugian, serta nilai restitusi yang dimohonkan.

8. Salinan putusan pengadilan 

Jika perkara  telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, diperlukan lampiran salinan atau petikan putusan sebagai dasar pengajuan restitusi.

Tahapan Resmi Pengajuan Restitusi 

1. Pengajuan permohonan 

Permohonan  restitusi disusun secara tertulis dalam bahasa Indonesia, ditandatangani pemohon atau kuasanya, dan diajukan kepada Ketua Pengadilan secara langsung atau melalui LPSK, penyidik, maupun penuntut umum.

Korban, keluarga, ahli waris, kuasa hukum, atau LPSK berhak mengajukan permohonan ini, dengan tenggat waktu maksimal 90 hari sejak mengetahui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

2. Penggabungan permohonan 

Permohonan restitusi dapat diajukan bersamaan dengan permohonan kompensasi. Proses penggabungan ini harus dilakukan melalui LPSK dan dapat diajukan sebelum atau pada tahap persidangan pelaku.

3. Pemeriksaan berkas permohonan 

Hakim akan menilai kelengkapan dan dasar hukum permohonan restitusi, sementara penuntut umum diwajibkan mencantumkan permohonan tersebut dalam surat tuntutannya.

4. Putusan dan pelaksanaan 

Hakim dapat menerima atau menolak permohonan. Jika dikabulkan, terdakwa atau pihak yang bertanggung jawab diwajibkan membayar restitusi paling lambat 30 hari setelah putusan dijatuhkan.

5. Pencairan pembayaran 

Restitusi dibayarkan sesuai putusan pengadilan. Dalam kasus korban meninggal dunia, pembayaran dialihkan kepada ahli waris atau keluarga yang sah.

Sebagai bagian dari pemenuhan keadilan, akses terhadap restitusi perlu dipastikan berjalan bagi setiap korban. Karena itu, memahami prosedur pengajuan yang berlaku menjadi langkah penting agar hak-hak korban tidak terlewat atau terhambat dalam proses hukum.

Aqila Shafiqa Aryaputri (Magang)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
R