Cara Mengajukan Kompensasi Korban HAM: Syarat, Prosedur dan Dasar Hukumnya

AKURAT.CO Setiap korban tindak pidana berhak atas restitusi (ganti kerugian dari pelaku) maupun kompensasi (ganti kerugian dari negara), sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.
Namun untuk mewujudkan hak tersebut, korban harus memahami prosedur pengajuan yang cukup rumit, mulai dari instansi pengaju, persyaratan dokumen hingga batas waktu permohonan.
Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, dijelaskan bahwa:
● Restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
● Kompensasi merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu menanggung seluruh kerugian yang menjadi tanggung jawabnya.
Peraturan Mahkamah Agung berlaku resmi setelah ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung pada 25 Februari 2022 dan diundangkan pada 1 Maret 2022.
Tujuan Perma yaitu menyatukan mekanisme pengajuan restitusi dan kompensasi korban tindak pidana agar lebih seragam.
Dasar hukum lain terkait restitusi dan kompensasi meliputi:
● PP Nomor 43 Tahun 2017 (Restitusi untuk anak korban tindak pidana).
● PP Nomor 7 Tahun 2018 serta perubahan melalui PP Nomor 35 Tahun 2020 (kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi/korban).
Siapa yang Berhak Mengajukan?
1. Restitusi
● Korban sendiri, keluarga, ahli waris, atau kuasa korban.
● Permohonan bisa diajukan langsung ke Pengadilan atau melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, penyidik, atau penuntut umum.
● Jika pemohon lebih dari satu, bisa menggabungkan permohonan.
● Untuk perkara tertentu yang diatur LPSK atau aturan terkait, restitusi bisa diajukan.
2. Kompensasi
● Hak kompensasi diberikan khusus untuk korban pelanggaran HAM berat atau korban tindak pidana terorisme.
● Permohonan wajib diajukan melalui LPSK.
● Bisa diajukan oleh korban, keluarga, atau kuasa dengan surat kuasa khusus.
Jenis Kerugian yang Diajukan
Berdasarkan Pasal 4 Perma Nomor 1 Tahun 2022, restitusi bisa mencakup:
1. Kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan.
2. Kerugian materiil dan imateriil akibat penderitaan seperti fisik dan psikologis.
3. Biaya perawatan medis dan psikologis.
4. Kerugian lain yang relevan seperti biaya transportasi, biaya pengacara, biaya proses hukum.
Sementara itu, kompensasi yang dijamin negara terutama untuk korban HAM berat atau terorisme bisa berupa:
1. Ganti kerugian kekayaan/penghasilan.
2. Ganti kerugian akibat penderitaan.
3. Biaya perawatan/pengobatan.
4. Kerugian materiil dan imateriil lain.
5. Khusus korban HAM berat, kompensasi bisa dalam bentuk non-uang.
Prosedur Permohonan Restitusi
1. Bentuk Permohonan
Permohonan harus tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.
2. Tempat Pengajuan
Lakukan pengajuan ke Ketua/Kepala Pengadilan yang mengadili perkara, atau melalui LPSK/penyidik/penuntut umum.
3. Isi Permohonan
Identitas pemohon, identitas korban, uraian tindak pidana, identitas terdakwa, uraian kerugian, dan besaran restitusi yang diminta.
4. Dokumen Pendukung
Menyiapkan fotokopi identitas, bukti kerugian materiil (surat/data resmi), bukti biaya pengobatan, uraian kerugian imateriil, surat kematian (jika korban meninggal), surat hubungan keluarga/ahli waris, surat kuasa, salinan putusan pengadilan.
5. Waktu Pengajuan
Jika restitusi diajukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, pemohon harus mengajukan permohonan paling lama 90 hari sejak mengetahui putusan tersebut.
6. Proses Persidangan
● Hakim menentukan sidang pertama paling lama 2 hari setelah penetapan penunjukan hakim.
● Salinan permohonan dikirim ke Kejaksaan + panggilan sidang.
● Jika pihak ketiga terlibat, wajib dihadirkan dalam sidang.
● Sidang pertama, jika pemohon tidak hadir dan tidak mengirim kuasa, pemanggilan diulang.
● Jika tetap tidak hadir di sidang kedua, permohonan bisa dinyatakan gugur.
● Mekanisme pemeriksaan alat bukti, jawaban termohon, dan pembacaan penetapan pengadilan.
7. Putusan
Hakim harus memutus dalam penetapan paling lama 21 hari sejak sidang pertama. Jika ada upaya hukum berupa banding, putusan banding bersifat final dan mengikat.
8. Hak Tambahan
Permohonan restitusi tidak menghapus hak korban/keluarga untuk mengajukan gugatan perdata, misalnya jika sebagian kerugian belum diperhitungkan di pengadilan pidana.
Prosedur Permohonan Kompensasi
1. Saluran Permohonan harus melalui LPSK.
2. Faktor Waktu
Kompensasi diajukan sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ada pengecualian: korban terorisme pelaku tidak diketahui atau meninggal, atau kejahatan terjadi di luar negeri (kasus ini kompensasi bisa diajukan minimal 1 tahun setelah peristiwa).
3. Persyaratan Dokumen
● Untuk terorisme - surat keterangan dari penyidik yang menyatakan pemohon sebagai korban.
● Untuk korban HAM berat - surat keterangan dari Komnas HAM sebagai bukti status korban atau ahli waris.
● Jika korban terorisme merupakan WNI dari luar negeri - surat keterangan dari perwakilan RI di negara tersebut.
4. Permohonan lebih dari satu orang bisa digabungkan.
5. Pengadilan yang Berwenang
● Permohonan kompensasi diajukan ke pengadilan tingkat pertama. Untuk terorisme, sesuai tempat pelaku diadili. Untuk HAM berat, ke Pengadilan HAM.
6. Proses Persidangan
LPSK membacakan permohonan di persidangan, kemudian pemeriksaan alat bukti, dan pembacaan putusan.
7. Putusan
● Putusan disampaikan paling lama 21 hari sejak pembacaan permohonan.
● Banding diperbolehkan dan putusan banding bersifat final & mengikat.
Keuntungan Mengetahui Prosedur Ini
1. Perlindungan Hak Korban
Dengan prosedur resmi, korban bisa menuntut ganti kerugian secara resmi, bukan hanya aduan moral.
2. Kepastian Hukum
Perma Nomor 1 Tahun 2022 memberikan kerangka legal yang jelas bagi korban dan instansi terkait.
3. Pemulihan Finansial dan Psikologis
Restitusi/kompensasi bisa mencakup biaya medis, kehilangan penghasilan, dan penderitaan imateriil.
4. Keadilan Sosial
Negara turut bertanggung jawab melalui kompensasi jika pelaku tidak mampu membayar kerugian.
Tantangan
1. Batas Waktu
Korban harus memperhatikan tenggat misalnya 90 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk restitusi.
2. Bukti Lengkap
Pengajuan tanpa dokumen lengkap akan berisiko ditolak.
3. Proses Persidangan
Meskipun lebih cepat karena hakim wajib putus dalam 21 hari, persidangan tetap melelahkan dan membutuhkan persiapan bukti.
4. Kompensasi Terbatas
Hanya korban HAM berat dan terorisme yang bisa mengajukan kompensasi menurut Perma, tidak semua jenis tindak pidana.
5. Peran LPSK
Peran LPSK sangat sentral, pemohon harus menjalin komunikasi baik dengan LPSK.
Permohonan restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana merupakan hak penting yang diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2022. Dengan mengikuti tata cara yang benar, mulai dari menyiapkan dokumen, mengajukan permohonan melalui instansi yang tepat, hingga memahami timeline persidangan.
Meskipun prosedurnya menuntut ketelitian dan kesabaran, legalitas yang diberikan memberi landasan yang kuat bagi keadilan dan pemulihan korban.
Laporan: Marina Yeremin Sindika Sari/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









