Pushep: Aktivitas Tambang PT Position Tidak Dapat Disebut Penyerobotan Lahan

AKURAT.CO Kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Position di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, tidak dapat dikategorikan sebagai penyerobotan lahan.
Selama aktivitas tersebut dilakukan berdasarkan izin resmi dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pandangan ini disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bhaktiar, menanggapi polemik yang berlangsung antara PT Position dengan PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Baca Juga: KPK Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
"Secara hukum, perusahaan yang menjalankan kegiatan tambang berdasarkan izin sah dari pemerintah tidak dapat disebut melakukan penyerobotan. Unsur pelanggaran baru muncul apabila kegiatan dilakukan tanpa izin atau melampaui batas wilayah izin usaha yang telah ditetapkan," jelasnya, kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, tuduhan penyerobotan lahan harus didukung dengan bukti hukum yang jelas, terutama dokumen kepemilikan lahan yang sah secara administratif. Tanpa dasar hukum yang kuat, maka pernyataan sepihak tidak memiliki legitimasi.
"Dalam konteks hukum pertambangan, legalitas izin dan kejelasan wilayah usaha menjadi parameter utama. Jika keduanya terpenuhi, maka tuduhan penyerobotan tidak memiliki dasar hukum," kata Bisman.
Baca Juga: PT Position Bantah Tuduhan Caplok Lahan dan Lakukan Penambangan Nikel Ilegal di Halmahera Timur
Dia juga menegaskan pentingnya semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini publik berdasarkan asumsi.
"Pengadilan adalah lembaga korektif. Hakim berwenang menilai dan menimbang fakta hukum secara menyeluruh. Karena itu, penyampaian informasi ke publik harus berbasis data agar tidak menyesatkan," ujar Bisman.
Dia menyebut penting bagi perusahaan tambang untuk menjaga transparansi, kepatuhan hukum dan komunikasi terbuka dengan masyarakat sekitar agar terhindar dari kesalahpahaman di lapangan.
"Keterbukaan dan kepatuhan pada regulasi merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik serta reputasi perusahaan tambang," ujar Bisman.
Baca Juga: Polda Riau Tangkap Gordon, Pemilik Lahan Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Bengkalis
PT Position Tegaskan Kepatuhan dan Komitmen Hukum
Menanggapi hal tersebut, External Manager PT Position, Aan Surahman, menyampaikan apresiasi terhadap pandangan akademisi yang memberikan perspektif hukum secara objektif dan berimbang.
"Sejak awal, PT Position selalu beroperasi berdasarkan izin resmi yang diterbitkan oleh pemerintah. Kami memastikan seluruh kegiatan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan standar tata kelola pertambangan yang baik," jelasnya.
Aan menegaskan bahwa PT Position tetap berkomitmen menjalankan kegiatan pertambangan yang bertanggung jawab, transparan dan berkelanjutan. Serta terus menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Tegas, Dirut WKM Sebut PT Position Curi Nikel dari Lahannya
"Kami percaya bahwa keberlanjutan usaha tidak hanya diukur dari kinerja produksi tetapi juga dari sejauh mana perusahaan memberikan manfaat sosial dan lingkungan bagi masyarakat sekitar," katanya.
Sebelumnya, PT Position membantah tudingan yang dilontarkan PT Wana Kencana Mineral (WKM) terkait pencaplokan wilayah tambang dan penambangan nikel secara ilegal di Halmahera Timur.
Perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional dilakukan secara sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk izin resmi yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








