Akurat

Kejagung Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Achsanul Qosasi

Oktaviani | 27 Juni 2024, 18:42 WIB
Kejagung Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Achsanul Qosasi

AKURAT.CO Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa penuntut umum (JPU) resmi ajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair empat bulan, yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada Akurat.co, Kamis (27/06/2024).
 
"Sesuai Akte Permintaan Banding dari JPU, pada selasa 25 Juni 2024," ujar Kapuspenkum Kejagung.
 
 
Harli menyebut Tim JPU selanjutnya akan menyusun memori banding, dan akan menyerahkannya melalui Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai tenggang waktu yang ditentukan KUHAP.
 
Namun, belum diketahui apa pertimbangan Tim JPU sehingga tidak sependapat dengan vonis majelis hakim. Namun yang jelas, hukuman dijatuhkan majelis hakim terhadap Achsanul lebih ringan dari tuntutan Tim JPU.
 
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Achsanul Qosasi.
 
Selain hukumam badan, mantan Ketua Komisi XI DPR RI itu juga dihukum membayar denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
 
 
Dalam putusannya, Majelis hakim meyakini eks Presiden Madura United itu terbukti secara sah dan meyakinkan melalukan pemerasan senilai Rp40 miliar terkait kasus dugaan korupsi infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo.
 
"Menyatakan Terdakwa Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/6/2024). 
 
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim Fahzal.
 
 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan. Dalam tuntutan, Jaksa meminta hakim memberikan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Achsanul Qosasi.
 
Atas vonis ini baik Terdakwa Achsanul, dan jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata Achsanul. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.