Windy Idol Akui Sudah Terima SPDP Penetapan Tersangka Pencucian Uang Hasbi Hasan
Oktaviani | 26 Maret 2024, 19:34 WIB

AKURAT.CO Windy Yunita Bastari Usman, artis tarik suara yang karib disapa Windy Idol kembali menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedatangannya hari ini, Selasa (26/3/2024), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan.
Kepada awak media, Windy Idol mengakui sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK sejak Januari 2024.
Windy Idol pun mengaku dirinya sudah menyandang status tersangka kasus dugaan TPPU yang menjerat Hasbi Hasan.
"Iya seperti yang dibicarakan saja (status tersangka). Sudah (diterima SPDP) Januari ya," katanya.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan, sebagai tersangka dugaan TPPU.
Dalam perkara itu pula KPK menetapkan finalis Indonesian Idol 2014, Windy Yunita Bastari Usman, dan kakaknya Rinaldo Septariando sebagai tersangka.
Keduanya dijerat atas peran pasifnya dalam kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Hasbi Hasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









