Akurat

Selain Hasbi Hasan, KPK Juga Jerat Menas Erwin Djohansyah Tersangka

Oktaviani | 6 Maret 2024, 17:58 WIB
Selain Hasbi Hasan, KPK Juga Jerat Menas Erwin Djohansyah Tersangka

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, sebagai tersangka atas dugaan kasus suap.

Tidak sendirian, Menas Erwin dijerat bersama Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan, dalam kasus tersebut.

Adapun, penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Hasbi Hasan yakni suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Benar, ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara lain tentunya. Karena tentu perkara yang sudah Dilakukan proses penyidikan persidangan itu kan tidak boleh Kemudian dilakukan proses yang sama," jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan yang dikutip Akurat.co, Rabu (6/3/2024).

Namun demikian, Ali masih enggan membeberkan secara gambalang terkait dugaan rasuah tersebut. Pastinya, dugaan suap itu berbeda dengan kasus yang sebelumnya ditangani KPK.

"KPK terus kembangkan lebih lanjut pada proses-proses penyidikan. Nanti perkembangannya kami sampaikan," ujarnya.

Baca Juga: Windi Idol Akui Lakukan Perjalanan Wisata Bersama Hasbi Hasan Pakai Helikopter

Selain kasus suap itu, Hasbi Hasan juga dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain Hasbi, KPK juga dikabarkan menjerat artis Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol dalam kasus TPPU ini.

"Sejak Januari lalu KPK terus mengembangkan perkara ini (suap pengurusan perkara) ke Pasal TPPU, dan juga ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara lain," kata Ali.

Nama Menas Erwin ada dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Hasbi. Dalam dakwaan disebut sebagai pihak yang diduga pemberi.

Pada 5 April sampai 5 Juli 2021, bertempat di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi Hasan menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe apartemen senilai Rp120.100.000 dari Menas Erwin. Istilah terkait penerimaan itu yakni SIO.

Pada 24 Juni sampai dengan 21 November 2021, bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi Hasan menerima fasilitas penginapan berupa dua unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite senilai total Rp240.544.400 dari Menas Erwin.

Baca Juga: Praperadilan Hasbi Hasan Melawan KPK Ditolak 

Lalu, bertempat di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, pada 21 November 2021 sampai dengan 22 Februari 2022, Hasbi Hasan menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite senilai Rp162.700.000 dari Menas Erwin.

Jaksa KPK menyebut penerimaan fasilitas tersebut ada kaitannya dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK