Akurat

Praperadilan Hasbi Hasan Melawan KPK Ditolak 

Hendra Mujiraharja | 10 Juli 2023, 13:21 WIB
Praperadilan Hasbi Hasan Melawan KPK Ditolak 

AKURAT.CO Praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung non-aktif, Hasbi Hasan, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka ditolak.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

Dalam pertimbangannya memutus perkara nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang diajukan Hasbi Hasan, Hakim Tunggal menyebutkan penetapan tersangka Hasbi Hasan oleh KPK sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

"Penetapan pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Terlebih, KPK juga telah punya prosedur baku untuk menindaklanjuti perkara yang dikembangkan," ujar Hakim Tunggal.

KPK sebelumnya menetapkan Hasbi sebagai tersangka kasus dugaan suap. Hasbi diduga menerima duit dari mantan komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto senilai miliaran rupiah.

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto beberapa kali muncul dalam sidang kasus dugaan jual beli perkara di MA.

Seperti dalam sidang dua terdakwa yang dimaksud yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, nama keduanya disebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.