Akurat

KPK Buka Peluang Jerat Harita Group dan NCKL sebagai Tersangka Korporasi

Wahyu SK | 18 Januari 2024, 16:46 WIB
KPK Buka Peluang Jerat Harita Group dan NCKL sebagai Tersangka Korporasi

 
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan keterlibatan korporasi Harita Group, atau anak usahanya PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), dalam sengkarut dugaan suap tersangka Direktur Eksternal NCKL, Stevi Thomas, kepada Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba.
 
Bahkan, dalam peroses pengembangan kasus tersebut, lembaga antikorupsi membuka kemungkinan menjerat perusahaan pertambangan nikel itu menjadi tersangka korupsi korporasi jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
 
"Tidak menutup kemungkinan (KPK menjerat tersangka korupsi korporasi) apabila ada ditemukan perbuatan melawan hukum yang kemudian apakah itu bersifat gratifkasi, penyuapan dan lain lain," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Jakarta, Kamis (18/1/2024).
 
Stevi Thomas diketahui salah satu pihak swasta yang diduga menyuap Abdul Gani Kasuba. KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.
 
KPK memastikan tidak gegabah atau terburu-dalam mengusut dugaan tersebut. Sebab, serangkaian proses pengusutan kasus dilakukan dengan hati-hati dan asas audi et alteram partem atau asas keseimbangan dalam hukum.
 
"Iya tidak menutup kemungkinan. Tapi itu kan masih dalam proses perlu proses pemeriksaan, dan kita belum bisa mengatakan apa dan bagaimana," kata Johanis.
 
 
KPK melakukan sejumlah upaya hukum dalam proses mendalami dugaan keterlibatan korporasi. Salah satunya dengan memeriksa tersangka atau pihak terkait sebagai sebagai saksi.
 
KPK memastikan akan memanggil dan memeriksa jajaran petinggi Harita Group atau anak usahanya PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL). 
 
"Bukan ada kemungkinan, pasti mengarah kesana (pemanggilan dan pemeriksaan jajaran petinggi Harita Group atau PT Trimegah Bangun Persada Tbk), mengarah kesana," ujar Johanis.
 
Namun, Johanis belum dapat memastikan kapan dan siapa yang akan diperiksa penyidik KPK. Sebab kewenangan terkait hal itu ada pada penyidik yang menangani dugaan rasuah tersebut. 
 
"Cuma masalah waktu karenakan banyak," kata Johanis. 
 
Dikatakan Johanis pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk nantinya petinggi Harita Group atau PT Trimegah Bangun Persada Tbk dilakukan penyidik guna mencari atau menguatkan perbuatan melawan hukum. KPK tak masalah jika ada tersangka atau saksi yang membantah melakukan rasuah. Sebab, lembaga antikorupsi akan menggali dari keterangan atau bukti serta temuan lain.
 
Diketahui, Stevi Thomas adalah salah satu pihak swasta yang diduga menyuap Abdul Gani Kasuba. KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.
 
Dalam temuan awal KPK, Stevi Thomas diduga menyuap Abdul Gani melalui transfer antar bank. Diduga transfer itu melibatkan pihak lain atau perantara.
 
Rumah Stevi Thomas dan kantor NCKL diketahui telah digeledah tim penyidik KPK beberapa waktu lalu. Sejumlah temuan diamankan penyidik KPK dari penggeledahan itu.
 
Dalam pengembangan dugaan rasuah ini, KPK bakal menguatkan bukti dan informasi.
 
 
Dalam kasus dugaan suap terkait perizinan, pekerjaan proyek dan jual beli jabatan di Malut ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka usai Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12). Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
 
Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.
 
Abdul Gani Kasuba diduga salah satunya menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim. Sejauh ini KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.
 
Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani.
 
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata tak menampik Abdul Gani Kasuba disinyalir banyak menerima aliran uang melalui orang kepercayaannya. Salah satunya Ramadhan Ibrahim selaku ajudan Abdul Gani Kasuba. KPK menduga sejumlah penerimaan uang Abdul Gani Kasuba salah satunya terkait perizinan.
 
"Ada dugaan banyak sekali aliran uang yang masuk lewat orang-orang kepercayaan yang bersangkutan," ucap Alex di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (20/12/2023).
 
Sebab itu, Alex memastikan pihaknya bakal mendalami dugaan suap lainnya. Termasuk terkait perizinan.
 
"Nanti di dalam proses penyidikan (didalami)," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK