Akurat Logo

KPK Segera Sidangkan Karen Agustiawan dalam Kasus Korupsi Pengadaan LNG

Oktaviani | 17 Januari 2024, 15:25 WIB
KPK Segera Sidangkan Karen Agustiawan dalam Kasus Korupsi Pengadaan LNG

 

 
AKURAT.CO Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi, serta tersangka Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU), untuk disidangkan.
 
Kabar tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan resmi kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
 
Ali mengatakan, selama proses penyidikan perkara ini, Tim Jaksa selalu aktif mengikuti progressnya, sehingga seluruh alat bukti yang dikumpulkan Tim Penyidik untuk memenuhi unsur-unsur sangkaan pasal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dinyatakan lengkap, baik secara formil dan materil.
 
"Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa akan dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.
 
Ali menyebut penahanan terhadap tersangka Karen Agustiawan masih tetap dilakukan untuk 20 hari kedepan bertempat di Rutan KPK.
 
KPK sendiri sebelumnya meyakini mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, adalah pelaku tindak pidana korupsi.
 
 
Keyakinan itu didasari sejumlah informasi dan bukti yang telah dikantongi lembaga antikorupsi.
 
Berbekal itu, KPK pun memiliki dasar menjerat Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada Pertamina tahun 2011 sampai 2021 yang merugikan uang negara Rp2,1 triliun.
 
"Ketika kami di KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kami pun juga punya dasar dan bukti yang cukup dan berdasarkan kecukupan alat bukti tersebut kami meyakini bahwa terjadi peristiwa pidana. Dan berdasarkan bukti yang cukup pula kami meyakini saudara KA adalah pelaku tindak pidana korupsi," jelas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).
 
Diberitakan Akurat.co sebelumnya, dalam kasus tersebut terdapat dua perusahaan dari Amerika Serikat (AS) yang disebut-sebut terlibat dalam proyek pengadaan liquified natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021, yang berujung rasuah.
 
Kedua perusahaan tersebut yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC (anak usaha Cheniere Inc) dan The Blackstone Group.
 
Saat ini, keberadaan dua perusahaan itu sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam pengusutan dugaan rasuah yang menjerat eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.
 
"Perusahaannya itu yang dari Amerika ada dua ya, salah satunya itu (Blackstone Group)," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada media, Senin (25/9/2023).
 
Cheniere Inc disebut menemukan cadangan gas alam baru untuk dieksplorasi dan PT Pertamia melakukan investasi. Sementara Blackstone yang bermarkas di New York, Amerika Serikat disebut berkaitan dengan pembiayaan.
 
Blackstone sendiri adalah salah satu perusahaan swasta pengelola modal terbesar di dunia. Blackstone Group merupakan sebuah perusahaan multinasional venture capital (VC). Perusahaan ini berinvestasi di berbagai bidang, termasuk energi, ritel, dan teknologi.
 
 
Blackstone disebut-sebut menghimpun dana dari para investor untuk investasi ke sejumlah portofolio. Di Tanah Air, Blackstone Group mencoba meraup 'cuan' melalui sejumlah perusahaan, seperti PT Blackstone Kapital Indonesia, PT Blackstone Kargo Indonesia (BS-GO) dan PT Black Stone Indonesia.
 
Ketua MPR yang juga politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet) dikabarkan duduk sebagai Founder Holding PT Black Stone Indonesia.
 
"Jadi ada sebuah perusahaan di sana, dimana dia (Cheniere Inc) menemukan sebuah cadangan (LNG) dan baru akan mengeksplorasi. Kemudian yang BS ini sebetulnya tidak di situ (eksplorasi). Ada hubungannya nanti dengan pembiayaan pihak lainnya," kata Asep.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK