RAT Diklaim Berjasa ke Negara dan Diminta Dibebaskan, KPK: Hal Biasa

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai apa yang disampaikan terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), RAT atau Rafael Alun Trisambodo dalam persidangan adalah hal yang biasa.
Usai persidangan dengan agenda duplik, pihak Rafael Alun Trisambodo meminta agar terdakwa bisa dibebaskan dalam kasus rasuahnya. Dia beralasan kalau Rafael Alun sudah mempunyai jasa untuk negara karena pernah menjabat sebagai Pejabat Eselon II Ditjen Pajak wilayah Jakarta Selatan.
"Hal biasa kalau terdakwa seperti itu. Nanti majelis akan pertimbangkan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2024).
Baca Juga: KPK Janji Usut Keterlibatan Thio Ida Dan Wilmar Dalam Skandal Rafael Alun
KPK sendiri meyakini jaksa sudah membeberkan bukti kuat terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rafael. Ali yakin klaim berjasa bagi negara itu bakal dikesampingkan hakim.
"Kami yakin klaim tersebut tidak akan pengaruhi fakta hukum yang telah diungkapkan, dan buktikan oleh jaksa KPK," ujar Ali.
Sebelumnya, dalam persidangan Selasa 2 Januari 2024, pihak Rafael mengklaim kliennya berjasa bagi negara. Dia juga menilai pantas dibebaskan karena selama persidangan bersikap sopan, kooperatif, dan memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," kata Pengacara Rafael, Junaedi.
Dalam perkara ini, Rafael Alun bakal menjalani sidang vonis pada hari, Kamis 4 Januari 2023. Dia dituntut penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam perkara ini. Hakim juga diminta memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp18,994.806.137 ke bekas aparatur sipil negara (ASN) tajir tersebut.
Dalam perkara ini, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar. Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yaitu, dengan nilai mencapai Rp100 Miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










