Akurat

Keluarga Rafael Alun Dalam Pusaran Pencucian Uang Rp100 Miliar

Oktaviani | 30 Agustus 2023, 14:45 WIB
Keluarga Rafael Alun Dalam Pusaran Pencucian Uang Rp100 Miliar

AKURAT.CO Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil korupsi hingga mencapai Rp100 miliar.

Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan untuk Rafael Alun yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Adapun, modus pencucian uang itu diduga menyeret atau melibatkan keluarga Rafael Alun, mulai dari istri Ernie Meike Torondek hingga ketiga anaknya yakni Mario Dandy Satriyo, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Dharma. Selain itu juga ibu Rafael Alun, Irene Suheriani Suparman.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar Bareng Istri

Dalam dakwaan disampaikan jika Rafael Alun pada 2008 membeli satu unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan nopol B 808 ET atas nama Ernie Meike Torondek seharga Rp300 juta.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut kemudian surat-surat kendaraan dibaliknama atas nama Christofer Dhyaksa Dharma dengan nomor polisi B 2932 SXW," kata Jaksa KPK, Arif Rahman Irsady.

Pada tahun 2014, Rafael Alun membeli satu unit mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nopol AB 1708 SY seharga Rp400 juta untuk digunakan Angelina Embun Prasasya. Mobil itu dibeli di showroom Volkswagen Jakarta.

Baca Juga: KPK Sita Aset Rafael Alun Trisambodo Biar Jera

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka jual beli dilakukan oleh Irene Suheriani Suparman dan surat-surat kendaraan diterbitkan atas nama Irene Suheriani Suparman. Kemudian pada tahun 2022 surat-surat kendaraan dibaliknama atas nama Angelina Embun Prasasya dengan nomor polisi baru yakni B 2817 AP," jelas Jaksa.

Selanjutnya, Rafael Alun pada 2020 membeli satu unit Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 AT Tahun 2019 dengan nopol B 10 VVW seharga Rp2.170.000.000 dari Donny Tagor selaku penjual. Pembelian dilakukan di Apartemen Capitol Suites, Senen, Jakarta Pusat.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo. Kemudian pada kurun waktu tanggal 28 November 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020 terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo membayar pembelian kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor dan sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing," Jaksa memaparkan.

Kemudian Rafael Alun membelikan istrinya 70 tas dan satu dompet dengan total Rp1.594.500.000. Dari jumlah itu, puluhan tas diklaim mewah dan asli dengan berbagai merek ternama, seperti pembelian sejumlah tas merek Hermes yang ditaksir harganya mencapai miliaran rupiah.

"Bahwa sekitar tahun 2015 sampai dengan lahun 2023 bertempat di Jalan Simprug Golf XV, Kelurahan Grogol Selalan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kola Jakarta Selalan, terdakwa membeli 70 tas dan satu buah dompet yang keseluruhannya seharga Rp1.594.500.000," kata Jaksa.

Untuk menyamarkan hasil dari tindak pidana korupsi Rafael Alun juga menggunakan sejumlah modus. Di antaranya pembelian tanah dan bangunan yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Lalu menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan dan menempatkan SGD2.098.365 dan USD937.900 dalam Safe Deposit Box.

"Bahwa pada tahun 2007, bertempat di Bank Mandiri Cabang Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Kota Jakarta Selatan, terdakwa menyewa Safe Deposit Box dengan Nornor 40083 atas nama Rafael Alun Trisambodo dengan nomor rekening 070-06- 0007494-7," ujar Jaksa.

Dengan berbagai macam modus, pencucian uang Rafael Alun secara keseluruhan sejak 2002 hingga 2023 sekitar Rp100.823.448.118 (Rp100 miliar).

Dengan perincian, pada 2002 hingga 2010, Rafael Alun mencuci uangnya sebesar Rp36,8 miliar, ditambah pada 2011 hingga 2023 sejumlah Rp63,9 miliar.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun bersama Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi dianggap suap mencapai Rp16,6 miliar terkait perpajakan.

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael Alun, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Atas perbuatannya itu Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi dan mencuci uang ketika bertugas sebagai PNS di DJP Kementerian Keuangan sejak tahun 2002 hingga 2010.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK