Immanuel Ebenezer Ngarep Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

AKURAT.CO Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel berharap mendapat pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Harapan itu disampaikan Noel sebelum masuk ke mobil tahanan menuju Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Noel singkat kepada wartawan.
Noel mengenakan rompi oranye usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu malam (20/8/2025). Dari 14 orang yang diamankan, 11 ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dirinya.
Baca Juga: Jokowi soal OTT Immanuel Ebenezer: Hargai Proses Hukum
Daftar Tersangka
-
Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)
-
Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 (2022–sekarang)
-
Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja, Dit. Bina K3 (2020–2025)
-
Anitasari Kusumawati – Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
-
Immanuel Ebenezer Gerungan – Wamenaker RI (2024–2029)
-
Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)
-
Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
-
Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator
-
Supriadi – Koordinator
-
Temurila – Pihak PT KEM Indonesia
-
Miki Mahfud – Pihak PT KEM Indonesia
Barang Bukti
Baca Juga: Pakai Rompi Tahanan KPK, Immanuel Ebenezer Resmi Jadi Tersangka
-
15 mobil: 12 milik IBM, 1 milik SB, 1 milik HS, dan 1 milik GAH
-
7 motor: 6 milik IBM, 1 milik IEG
-
Uang tunai Rp170 juta dan USD 2.201
KPK menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan ditemukannya dua alat bukti. Dugaan pemerasan ini disebut telah berlangsung cukup lama.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 2Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 5Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 6Prediksi Skor Sunderland vs AZ Alkmaar 17 September 2026: The Black Cats Bisa Tahan Tim Belanda?
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag









