Immanuel Ebenezer Ngarep Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

AKURAT.CO Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel berharap mendapat pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Harapan itu disampaikan Noel sebelum masuk ke mobil tahanan menuju Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Noel singkat kepada wartawan.
Noel mengenakan rompi oranye usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu malam (20/8/2025). Dari 14 orang yang diamankan, 11 ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dirinya.
Baca Juga: Jokowi soal OTT Immanuel Ebenezer: Hargai Proses Hukum
Daftar Tersangka
-
Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)
-
Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 (2022–sekarang)
-
Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja, Dit. Bina K3 (2020–2025)
-
Anitasari Kusumawati – Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
-
Immanuel Ebenezer Gerungan – Wamenaker RI (2024–2029)
-
Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)
-
Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
-
Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator
-
Supriadi – Koordinator
-
Temurila – Pihak PT KEM Indonesia
-
Miki Mahfud – Pihak PT KEM Indonesia
Barang Bukti
Baca Juga: Pakai Rompi Tahanan KPK, Immanuel Ebenezer Resmi Jadi Tersangka
-
15 mobil: 12 milik IBM, 1 milik SB, 1 milik HS, dan 1 milik GAH
-
7 motor: 6 milik IBM, 1 milik IEG
-
Uang tunai Rp170 juta dan USD 2.201
KPK menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan ditemukannya dua alat bukti. Dugaan pemerasan ini disebut telah berlangsung cukup lama.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










