Pakai Rompi Tahanan KPK, Immanuel Ebenezer Resmi Jadi Tersangka

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel sebelumnya diciduk tim penyidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, OTT ini berawal dari laporan masyarakat.
Baca Juga: KPK Sudah Tetapkan Tersangka dalam OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
“Dari informasi yang dihimpun, pada 20–21 Agustus 2025, tim KPK bergerak di beberapa lokasi di Jakarta dan mengamankan 14 orang. Sebanyak 11 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk saudara Immanuel Ebenezer,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Daftar Tersangka
-
Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)
-
Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 (2022–sekarang)
-
Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja, Dit. Bina K3 (2020–2025)
-
Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
-
Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Wamenaker RI (2024–2029)
-
Fahrurozi (FRZ) – Dirjen Binwasnaker & K3 (Maret 2025–sekarang)
-
Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
-
Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator
-
Supriadi (SUP) – Koordinator
-
Temurila (TEM) – Pihak PT KEMINDONESIA
-
Miki Mahfud (MM) – Pihak PT KEMINDONESIA
Barang Bukti yang Disita
-
15 unit mobil: 12 milik IBM, 1 milik SB, 1 milik HS, dan 1 milik GAH
-
7 unit motor: 6 milik IBM dan 1 milik IEG
-
Uang tunai Rp170 juta dan USD 2.201
Setyo menambahkan, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Baca Juga: Harga Nissan GT-R, Mobil Mewah Sitaan KPK dari OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 7Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 8Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok








