Pakai Rompi Tahanan KPK, Immanuel Ebenezer Resmi Jadi Tersangka

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel sebelumnya diciduk tim penyidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, OTT ini berawal dari laporan masyarakat.
Baca Juga: KPK Sudah Tetapkan Tersangka dalam OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
“Dari informasi yang dihimpun, pada 20–21 Agustus 2025, tim KPK bergerak di beberapa lokasi di Jakarta dan mengamankan 14 orang. Sebanyak 11 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk saudara Immanuel Ebenezer,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Daftar Tersangka
-
Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)
-
Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 (2022–sekarang)
-
Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja, Dit. Bina K3 (2020–2025)
-
Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
-
Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Wamenaker RI (2024–2029)
-
Fahrurozi (FRZ) – Dirjen Binwasnaker & K3 (Maret 2025–sekarang)
-
Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
-
Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator
-
Supriadi (SUP) – Koordinator
-
Temurila (TEM) – Pihak PT KEMINDONESIA
-
Miki Mahfud (MM) – Pihak PT KEMINDONESIA
Barang Bukti yang Disita
-
15 unit mobil: 12 milik IBM, 1 milik SB, 1 milik HS, dan 1 milik GAH
-
7 unit motor: 6 milik IBM dan 1 milik IEG
-
Uang tunai Rp170 juta dan USD 2.201
Setyo menambahkan, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Baca Juga: Harga Nissan GT-R, Mobil Mewah Sitaan KPK dari OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









