Akurat

Saldo DANA Gratis untuk Beli Makanan, Halal atau Haram? Ini Penjelasan Perspektif Islam

Lufaefi | 19 Juli 2025, 07:35 WIB
Saldo DANA Gratis untuk Beli Makanan, Halal atau Haram? Ini Penjelasan Perspektif Islam

AKURAT.CO Fenomena saldo DANA gratis yang kini ramai dibagikan melalui berbagai program promosi, undangan referral, maupun event digital, menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat Muslim: apakah saldo semacam ini halal untuk digunakan, khususnya untuk membeli makanan?

Pertanyaan ini bukan sekadar formalitas, tapi menyangkut keabsahan harta yang dikonsumsi menurut ajaran Islam.

Saldo digital, dalam konteks syariat, termasuk bagian dari mal mutaqawwam—harta yang diakui keberadaannya secara syar’i dan bisa dimanfaatkan secara sah. Namun, status kehalalan saldo tersebut tetap tergantung pada asal-usulnya: dari mana dan dengan cara apa saldo itu diperoleh.

Jika saldo DANA gratis berasal dari program resmi yang dilakukan oleh perusahaan melalui akad promosi, hadiah, atau penghargaan, maka penggunaannya diperbolehkan selama tidak disertai dengan unsur riba, penipuan (gharar), judi (maysir), atau transaksi haram lainnya.

Dalam Islam, hadiah yang diberikan secara sukarela oleh suatu pihak, tanpa adanya unsur keharaman, diperbolehkan. Hal ini merujuk pada prinsip umum dalam muamalah: semua bentuk transaksi adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Baca Juga: Cara Islami Menyambut Perayaan HUT RI ke-80

Allah Subhanahu wa Ta‘ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesama kamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu."
(QS. An-Nisa’: 29)

Ayat ini menegaskan bahwa harta harus diperoleh dengan cara yang sah dan tidak zalim. Bila saldo DANA gratis diperoleh tanpa unsur paksaan, penipuan, atau pelanggaran hukum syariat, maka penggunaannya termasuk dalam kategori yang dibolehkan.

Sebagian ulama kontemporer juga mengkaji fenomena saldo digital dalam konteks hadiah promosi. Mereka menyatakan bahwa selama tidak mengandung unsur riba—seperti menabung lalu dijanjikan imbalan berbunga, atau tidak mengandung unsur judi seperti “mendapatkan hadiah dengan untung-untungan”—maka penggunaan saldo itu tidak dilarang.

Namun, berbeda jika saldo itu diperoleh dari praktik yang meragukan atau tidak transparan, seperti penipuan tautan tidak resmi, mengisi data pribadi untuk tujuan ilegal, atau berasal dari aktivitas aplikasi yang haram, seperti aplikasi taruhan atau hiburan yang melanggar syariat. Dalam kondisi seperti itu, penggunaannya menjadi syubhat, bahkan haram.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ الحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ، لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ...

"Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara yang samar (syubhat), yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia..."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Maka dari itu, jika seseorang merasa ragu terhadap kehalalan saldo tersebut, sebaiknya memilih jalan kehati-hatian (wara’), terutama bila saldo itu hendak digunakan untuk membeli makanan yang kemudian dikonsumsi seluruh anggota keluarga.

Dalam kaidah fikih disebutkan:

دَعْ مَا يُرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يُرِيبُكَ

"Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu."
(HR. Tirmidzi)

Baca Juga: Link Download Logo HUT RI ke-80 di Mana? Cek di Sini Segera!

Sebagai penutup, saldo DANA gratis untuk beli makanan adalah halal jika diperoleh dari sumber yang sah, tidak mengandung unsur riba, penipuan, judi, atau transaksi haram lainnya.

Namun jika sumbernya tidak jelas, tidak transparan, atau melibatkan aktivitas yang dilarang dalam Islam, maka penggunaannya menjadi syubhat dan sebaiknya ditinggalkan.

Umat Islam dituntut untuk berhati-hati dalam harta yang dikonsumsi, karena setiap makanan yang masuk ke dalam tubuh akan dipertanggungjawabkan kelak di hadapan Allah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.