Akurat

Hukum Memakan Uang dari Link Saldo Dana Gratis dalam Islam

Lufaefi | 12 Oktober 2025, 19:29 WIB
Hukum Memakan Uang dari Link Saldo Dana Gratis dalam Islam

AKURAT.CO Fenomena berbagi link saldo Dana gratis sedang marak di media sosial. Banyak tautan beredar di grup WhatsApp, TikTok, hingga X (Twitter), yang mengklaim bahwa siapa pun bisa mendapatkan uang atau saldo secara instan hanya dengan mengklik link tertentu.

Narasinya selalu menggoda: “Saldo gratis tanpa syarat!”, “Langsung cair ke akun Dana!”, atau “Cukup klik dan dapat uang!”. Namun, di balik godaan itu, umat Islam perlu berhenti sejenak dan bertanya: bagaimana hukum memakan uang dari link saldo Dana gratis dalam Islam?

Pertanyaan ini bukan sekadar soal digital atau teknologi, tetapi menyentuh inti ajaran Islam tentang harta dan kehalalan rezeki. Sebab, Islam tidak hanya mengatur cara beribadah, tetapi juga cara mendapatkan dan menggunakan harta. Rasulullah SAW bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا»

“Sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim)

Hadis ini menjadi prinsip dasar dalam menilai setiap bentuk pendapatan. Uang yang baik adalah uang yang diperoleh dengan cara yang halal, jelas, dan tidak merugikan orang lain. Maka, langkah pertama sebelum menerima saldo gratis dari link semacam itu adalah memastikan sumbernya.

Dalam praktiknya, link saldo Dana gratis bisa berasal dari beberapa sumber yang berbeda.

Pertama, program resmi dan transparan dari perusahaan. Misalnya, pihak Dana atau mitra resminya mengadakan promo referral, cashback, atau reward pengguna baru. Dalam konteks ini, uang yang diterima adalah bagian dari strategi pemasaran yang sah secara hukum dan syariat. Tidak ada unsur penipuan atau gharar (ketidakjelasan). Harta semacam ini halal digunakan, karena termasuk hadiah yang diberikan secara terbuka dan jujur.

Baca Juga: Link Saldo Dana Gratis, Uangnya Halal atau Tidak? Ini Jawabannya dalam Islam

Kedua, link saldo palsu atau scam, yang ternyata merupakan bentuk penipuan digital. Link seperti ini biasanya meminta data pribadi, kode OTP, atau akses ke akun e-wallet seseorang. Tujuannya bukan memberi saldo, melainkan mencuri data atau uang. Dalam kasus semacam ini, Islam secara tegas melarang mengambil atau memanfaatkan hasil dari perbuatan batil semacam itu.

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Harta yang diperoleh dengan cara menipu, mencuri, atau merugikan orang lain tergolong haram. Bahkan jika seseorang secara tidak sengaja menerima uang hasil dari kejahatan digital, ia tetap wajib mengembalikan atau menyalurkannya ke jalan yang benar, seperti sedekah tanpa niat mendapatkan pahala kepemilikan.

Ketiga, link saldo gratis dari giveaway pribadi atau komunitas. Kasus ini juga sering muncul, terutama di media sosial. Influencer atau komunitas tertentu membagikan saldo Dana kepada pengikutnya sebagai hadiah. Hukum hadiah semacam ini bergantung pada niat dan mekanisme pemberiannya.

Jika dilakukan dengan ikhlas dan tidak melibatkan unsur dosa—seperti menipu, memaksa membagikan konten haram, atau menciptakan persaingan tidak sehat—maka hukumnya halal. Sebab, hadiah dalam Islam termasuk bentuk hibah yang dibolehkan.

Namun, jika hadiah itu mengandung unsur tipu daya, misalnya untuk menarik klik ke situs berbahaya atau menyebarkan tautan palsu, maka status uang yang diterima berubah menjadi syubhat, yaitu meragukan kehalalannya. Rasulullah SAW memberikan panduan tegas dalam hal ini:

«دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ»

“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu menuju kepada apa yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi)

Artinya, jika seseorang ragu terhadap asal uang yang ia terima dari link saldo gratis, maka lebih baik ia tidak menggunakannya. Prinsip kehati-hatian (wara’) sangat penting dalam urusan harta, karena setiap rupiah yang kita nikmati akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.

Dalam perspektif fikih muamalah, memakan harta yang tidak jelas asal-usulnya termasuk dalam kategori gharar dan batil, yang keduanya dilarang oleh syariat. Imam Nawawi menjelaskan dalam Al-Majmu’ bahwa segala transaksi yang tidak diketahui sumber dan kepemilikannya secara sah tergolong fasid (rusak) dan tidak boleh dijalankan.

Selain itu, Islam juga menolak praktik mencari keuntungan dengan cara menipu sistem atau memanfaatkan celah teknis yang tidak seharusnya. Jika seseorang misalnya mengetahui bahwa link saldo tersebut adalah hasil “bug” atau kelemahan sistem yang belum diperbaiki, lalu ia sengaja mengambil keuntungan darinya, maka itu termasuk memakan harta dengan cara haram.

Dalam sebuah hadis, Nabi SAW bersabda:

«مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّا»

“Barang siapa menipu, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Muslim)

Hadis ini bukan hanya peringatan moral, tetapi juga hukum yang menegaskan bahwa penipuan dalam bentuk apa pun, termasuk manipulasi digital, adalah dosa besar.

Dari seluruh penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa hukum memakan uang dari link saldo Dana gratis bergantung pada sumber dan mekanismenya. Jika link berasal dari program resmi dan terbuka—seperti promosi aplikasi atau hadiah sah—maka hukumnya halal. Tetapi jika berasal dari penipuan, kebohongan, atau cara yang meragukan, maka haram atau setidaknya syubhat.

Baca Juga: Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp177.000 ke Dompet Elektronik, Mudah Tanpa Ribet!

Kaidah fikih mengatakan:

الأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا

“Segala perkara tergantung pada tujuannya.”

Dan juga:

مَا بُنِيَ عَلَى الْبَاطِلِ فَهُوَ بَاطِلٌ

“Apa yang dibangun di atas kebatilan, maka ia pun batil.”

Jadi, jika tujuan dan asal link itu tidak benar, maka uang yang dihasilkan pun tidak memiliki keberkahan.

Islam mengajarkan bahwa rezeki yang halal, meskipun sedikit, lebih baik dan menenangkan hati daripada uang yang didapat secara instan tetapi tidak jelas asalnya. Karena pada akhirnya, keberkahan harta tidak diukur dari jumlahnya, melainkan dari cara memperolehnya.

Rasulullah SAW bersabda:

«لَنْ تَزُولَ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ... وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ»

“Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai ia ditanya tentang empat hal... dan tentang hartanya, dari mana ia peroleh dan untuk apa ia belanjakan.” (HR. Tirmidzi)

Maka, sebelum tergoda mengklik link saldo gratis, pastikan niat dan sumbernya bersih. Karena dalam Islam, uang yang halal membawa ketenangan, sedangkan uang haram hanya membawa beban. Harta yang berkah bukan datang dari tautan ajaib, tetapi dari kerja, kejujuran, dan ridha Allah SWT.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.