Akurat

Konsultasi Psikiater Pakai BPJS: Syarat, dan Langkah-langkah Rujukannya

Ratu Tiara | 12 Desember 2025, 15:44 WIB
Konsultasi Psikiater Pakai BPJS: Syarat, dan Langkah-langkah Rujukannya
 
AKURAT.CO Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa layanan psikiater dapat diakses menggunakan BPJS Kesehatan tanpa biaya tambahan.
 
Kesehatan mental sama pentingnya dengan kesehatan fisik, sehingga prosedur yang tepat perlu dipahami sejak awal.
 
Cara menggunakan BPJS untuk ke psikiater tidak rumit asalkan mengikuti alurnya, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit rujukan.
 
Cara pakai BPJS untuk ke psikiater memerlukan alur berjenjang sesuai ketentuan BPJS.
 
Dilansir dari PJS-IMHA, peserta harus memulai pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik, sebelum mendapatkan rujukan ke psikiater. Pada tahap ini, pasien akan diperiksa dokter umum untuk menentukan kebutuhan layanan spesialis kesehatan jiwa.
 
Pelayanan dilakukan di tempat peserta terdaftar, di mana penilaian awal mengenai gejala menjadi pertimbangan dokter. Prosedur ini dilakukan kapan pun keluhan kesehatan mental muncul, selama status kepesertaan aktif.
 
Setelah dokter memastikan kondisi membutuhkan penanganan lanjutan, pasien akan diberikan rujukan resmi yang menjadi syarat utama menuju layanan psikiatri.
 
Tahapan tersebut kemudian menghubungkan pasien dengan fasilitas psikiatri yang bekerja sama dengan BPJS, sehingga pelayanan yang diterima tetap sesuai standar.
 
Adapun syarat dan langkah-langkah rujukan BPJS ke psikiater.

SYARAT CARA PAKAI BPJS KE PSIKIATER

1. Peserta BPJS harus berstatus aktif

Peserta wajib memastikan bahwa kartu BPJS tidak menunggak agar dapat mengakses layanan pemeriksaan mental di FKTP hingga psikiater.

2. Memiliki identitas resmi seperti KTP dan Kartu BPJS

Dokumen ini diperlukan untuk verifikasi data peserta saat pemeriksaan di puskesmas maupun rumah sakit rujukan.

3. Datang terlebih dahulu ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

FKTP menjadi tempat pemeriksaan awal untuk menilai kondisi mental sebelum rujukan.

4. Mendapatkan surat rujukan dari FKTP

Rujukan hanya diberikan bila dokter menilai kondisi membutuhkan perawatan psikiatri.

5. Surat rujukan masih berlaku dan sesuai tujuan fasilitas kesehatan lanjutan

Rujukan memiliki masa berlaku tertentu dan harus digunakan di rumah sakit yang ditentukan.
 

LANGKAH-LANGKAH RUJUKAN BPJS KE PSIKIATER

1. Kunjungi FKTP tempat peserta terdaftar.

Peserta harus datang ke puskesmas/klinik yang tercantum dalam sistem BPJS, lalu menjelaskan keluhan kesehatan mental untuk diperiksa dokter umum.

2. Jalani pemeriksaan awal oleh dokter FKTP

Dokter akan menilai gejala seperti kecemasan berat, depresi, serangan panik, gangguan tidur, atau masalah psikologis lainnya.

3. Dapatkan surat rujukan bila kondisi memenuhi kriteria medis

Jika dokter menyimpulkan bahwa pasien membutuhkan layanan spesialis, barulah rujukan ke psikiater dikeluarkan.

4. Datang ke rumah sakit rujukan sesuai surat

Peserta wajib membawa KTP, kartu BPJS, dan rujukan asli. Setibanya di rumah sakit, pasien mendaftar ke bagian poliklinik psikiatri.

5. Ikuti jadwal konsultasi psikiater

6. Pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh psikiater yang akan memberikan diagnosis, resep obat, atau terapi lanjutan bila diperlukan.

7. Kontrol sesuai jadwal dan perbarui rujukan bila masa berlakunya habis

Pada beberapa kasus, pasien memerlukan kontrol rutin dan harus memperbarui rujukan bila sudah tidak berlaku.
 
Mulai dari pemeriksaan di FKTP, mendapatkan rujukan, hingga konsultasi dengan psikiater di rumah sakit, semuanya dapat dilakukan tanpa biaya tambahan.
 
Pahami syarat dan langkahnya agar pasien menerima layanan kesehatan mental secara lebih cepat, tepat, dan nyaman.
 
Salsabilla Nur Wahdah (Magang)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
R