Akurat

Ranperda P4GN, Keterbatasan Layanan Rehabilitasi dan Zona Merah Narkoba di Jakarta Jadi Sorotan

Siti Nur Azzura | 20 Januari 2026, 23:49 WIB
Ranperda P4GN, Keterbatasan Layanan Rehabilitasi dan Zona Merah Narkoba di Jakarta Jadi Sorotan

 

AKURAT.CO Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta mulai mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menjadi forum strategis untuk menyerap pandangan akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan yang terlibat langsung dalam penanganan narkotika.

Ketua Bapemperda DPRD Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan seluruh masukan tersebut digunakan untuk memperkuat substansi Ranperda P4GN sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan.

Baca Juga: Penyusunan Ranperda P4GN Perlu untuk Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba di Jakarta

"Alhamdulillah, hari ini RDPU telah diselenggarakan untuk menerima masukan dari berbagai pihak terkait Ranperda P4GN," kata Abdul Aziz, di Ruang Bapemperda, Selasa (20/1/2026).

Dia menegaskan, Jakarta hingga kini masih belum memiliki Peraturan Daerah tentang P4GN. Dari total 38 provinsi di Indonesia, sebanyak 30 provinsi telah memiliki perda serupa.

Kondisi itu mendorong Bapemperda untuk mempercepat pembahasan Ranperda P4GN, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kementerian terkait.

"Jakarta masih tertinggal. Karena itu pembahasan Ranperda P4GN perlu segera dituntaskan agar dapat diterapkan secara efektif," ujarnya.

Dalam RDPU tersebut, Kepala BNN Provinsi Jakarta, Awang Joko Rumitro, menyoroti keterbatasan layanan rehabilitasi yang dimiliki pemerintah daerah. Menurutnya, fasilitas rehabilitasi saat ini masih didominasi layanan rawat jalan, sementara layanan rawat inap belum tersedia.

Baca Juga: DPRD Jakarta Minta Izin Tempat Hiburan Dicabut Permanen jika Terbukti Edarkan Narkoba

"Fasilitas rehabilitasi milik pemerintah daerah masih terbatas dan belum sebanding dengan kebutuhan penanganan penyalahgunaan narkotika di Jakarta," kata Awang.

Dia juga menekankan pentingnya pelibatan DPRD dalam struktur pelaksanaan P4GN, khususnya pada fungsi pengawasan. Dia menilai, keterlibatan DPRD akan memperkuat akuntabilitas dan konsistensi implementasi kebijakan.

"DPRD perlu dilibatkan dalam fungsi pengawasan. Laporan pelaksanaan P4GN sebaiknya ditembuskan ke DPRD agar pengawasan berjalan optimal," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jakarta, M. Matsani, memaparkan bahwa ancaman narkotika di Jakarta masih tergolong serius. Jakarta saat ini berada pada kategori zona merah penyalahgunaan narkotika, dengan prevalensi pengguna sekitar 1,85 persen atau setara kurang lebih 190 ribu orang.

Dia juga menyebutkan terdapat 106 kelurahan berstatus waspada narkotika dan 26 kelurahan berstatus bahaya narkotika. Kawasan rawan narkotika tersebar di wilayah padat penduduk dan rentan secara sosial ekonomi, seperti Penjaringan, Tambora, Johar Baru, dan Jatinegara. Selain itu, kawasan rawan lainnya meliputi Kampung Ambon, Kampung Kamal, Boncos, serta Kampung Bahari.

Melalui penguatan Ranperda P4GN, DPRD Jakarta mendorong hadirnya payung hukum yang kuat untuk pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan narkotika secara terintegrasi dengan melibatkan seluruh unsur terkait.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.