Penyusunan Ranperda P4GN Perlu untuk Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba di Jakarta

AKURAT.CO Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), merupakan langkah yang relevan dan dibutuhkan untuk menjawab persoalan penyalahgunaan narkotika di Jakarta.
Regulasi tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019.
"Fraksi PSI memandang penyusunan Ranperda ini sebagai langkah yang relevan dan diperlukan," kata Anggota DPRD Jakarta sekaligus Penasihat Fraksi PSI, August Hamonangan, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga: DPRD Jakarta Minta Izin Tempat Hiburan Dicabut Permanen jika Terbukti Edarkan Narkoba
August mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk mempertegas peran dalam memfasilitasi pelaksanaan P4GN. Pemprov perlu aktif menjalankan upaya pencegahan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, serta menyediakan sistem data dan informasi yang terintegrasi.
"Hal ini penting agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sekadar menjadi pelaksana pasif kebijakan pusat, tetapi memiliki kerangka kerja yang jelas dan terukur," ujarnya.
Selain itu, Fraksi PSI meminta Pemprov Jakarta mengedepankan pendekatan rehabilitatif terhadap penyalahgunaan narkotika. Dia menilai, pendekatan ini lebih tepat dibandingkan semata-mata memberikan hukuman pidana kepada para pengguna.
Baca Juga: Pramono Kedepankan Pendekatan Kemanusiaan, Pecandu Narkoba Diarahkan ke Rehabilitasi
"Pendekatan rehabilitatif sejalan dengan perkembangan kebijakan hukum nasional, termasuk semangat restorative justice dan perubahan paradigma yang memandang pengguna narkotika sebagai korban yang membutuhkan pemulihan," ucapnya.
Fraksi PSI juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menangani permasalahan narkotika. August mendorong penguatan koordinasi antar perangkat daerah dan pemangku kepentingan, termasuk pembentukan tim terpadu serta pelibatan masyarakat, dunia usaha, dan satuan pendidikan.
"Dengan catatan tersebut, Fraksi PSI menilai Ranperda P4GN layak dilanjutkan ke tahap pembahasan dengan komitmen perbaikan pada aspek implementasi dan penguatan kebijakan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia






