Akurat

Tunjangan Perumahan DPRD Jakarta Tak Ada Urgensi, Pengamat: Mereka Kan Tinggal di Jakarta

Siti Nur Azzura | 5 September 2025, 17:22 WIB
Tunjangan Perumahan DPRD Jakarta Tak Ada Urgensi, Pengamat: Mereka Kan Tinggal di Jakarta

AKURAT.CO Tunjangan perumahan anggota DPRD Jakarta, menuai kritikan dari berbagai kalangan. Salah satunya aliansi mahasiswa yang menilai tunjangan tersebut tidak wajar, bahkan jumlahnya lebih besar dari tunjangan yang diterima anggota DPR RI. 

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan, anggota dewan mendapat Rp70,4 juta per bulan, sementara pimpinan dewan mendapat Rp78,8 juta per bulan.

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, mengatakan bahwa tunjangan tersebut tidaklah tepat, mengingat para anggota DPRD juga bertempat tinggal di Jakarta.

Baca Juga: Kepgub Diteken Era Anies: Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD Jakarta Rp78 Juta per Bulan, Anggota Rp70 Juta

"Kan dia tinggalnya di Jakarta gitu, artinya kan sebagai anggota DPRD di Jakarta ya dia tinggalnya di Jakarta enggak mungkin dia tinggal di seluruh bumi atau di seluruh JakartaTapi kalau tinggal di Jakarta itu enggak ada urgensinya. Itu untuk apa?" kata dia saat dihubungi Akurat.co, Jumat (5/9/2025).

Dia menyatakan, kebijakan ini sesungguhnya sudah lama ada sejak zaman pemerintahannya Fauzi Bowo (Foke). Lalu dinaikkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan diteruskan oleh Anies Baswedan 

"Ini akar masalahnya kan sudah lama ya Jadi sejak jaman Bang Foke udah ini. Kemudian Pak Ahok malah menaikkan dua kali lipat termasalah Itu, terus sampai ke bang Anies juga menaikan itu sampai setinggi itu," jelas dia.

Menurutnya, hal tersebut sama dengan pemborosan serta tindakan korupsi. Untuk itu, dia mendorong kebijakan tersebut untuk segera dihapus. "Itu kan berlaku pemborosan, perilaku korupsi sebenarnya," ucapnya.

Baca Juga: Ima Mahdiah Pastikan Gaji dan Tunjangan DPRD Jakarta Transparan dan Sesuai PAD

Sebelumnya, tunjangan perumahan anggota DPRD Jakarta yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan ternyata berakar dari keputusan Gubernur Jakarta periode 2017–2022, Anies Baswedan.

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022, besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD Jakarta ditetapkan Rp78,8 juta per bulan (termasuk pajak). Sedangkan anggota DPRD menerima Rp70,4 juta per bulan.

Angka ini jelas melampaui nilai tunjangan perumahan DPR RI yang sudah menuai gelombang penolakan rakyat. Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jakarta kala itu, Anies Baswedan, pada 27 April 2022.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.