Sardy Wahab Tolak Larangan Rokok di Tempat Hiburan Malam: Sama Saja Langgar HAM

AKURAT.CO Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Sardy Wahab dengan tegas menolak penerapan larangan merokok di tempat hiburan malam.
Menurutnya, kebijakan itu tidak hanya mengekang kebebasan, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) para pengunjung.
"Orang datang ke situ bersenang-senang, salah satunya sambil minum dan merokok. Kalau ini kita larang, sama saja kita melanggar HAM," kata Sardy seusai rapat Pansus KTR di Gedung DPRD Jakarta, dikutip Rabu (22/10/2025).
Baca Juga: Apakah Merokok Membatalkan Wudhu? Inilah Jawabannya Berdasarkan Fatwa
Politikus senior tersebut menilai, tempat hiburan malam seharusnya tidak diatur terlalu ketat dalam revisi Raperda KTR, yang kini tengah dibahas DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Pembatasan berlebihan bisa berdampak langsung terhadap dunia usaha dan lapangan kerja.
"Hiburan malam saya pikir enggak perlu terlalu banyak aturan. Karena efeknya nanti akan banyak PHK. Di satu sisi ekonomi kita lagi terbengkalai, jangan kita bikin pemerintah tambah rumit," ucapnya.
Sardy juga mengingatkan agar pemerintah bersikap lebih fleksibel dalam menyusun aturan publik. Dia khawatir, kebijakan yang terlalu ketat terhadap aktivitas merokok termasuk di pasar tradisional dapat memicu gejolak sosial di masyarakat.
"Aturan itu harus diperlonggar sedikit. Kalau tidak, nanti kita sibuk melayani orang demo di kantor gubernur," ujarnya.
Baca Juga: Ayah Sedang Merokok di Luar, Mobil Tiba-tiba Terguling ke Sungai, 2 Anak Tewas
Dia menegaskan bahwa DPRD Jakarta harus mempertimbangkan realitas di lapangan, sebelum menetapkan aturan final. Pansus KTR masih akan mengkaji sejumlah pasal dengan mendengar masukan dari berbagai pihak.
"Kita harus berpikir dari beberapa sisi: masyarakat, pedagang, pengusaha. Jangan ego dari kita saja. Karena tugas Dewan itu mengakomodir semua pihak," tegasnya.
Saat ini, Pansus KTR DPRD Jakarta masih membahas revisi pasal-pasal yang berpotensi memberikan pengecualian bagi tempat hiburan malam dari aturan kawasan tanpa rokok.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi






