Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jangan Sampai Matikan Penyelenggaraan Event di Jakarta

AKURAT.CO Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diharapkan bisa disusun dengan proporsional, dan tidak menghambat denyut ekonomi yang bertumpu pada industri kreatif dan penyelenggaraan event.
Anggota DPRD Jakarta Fraksi PAN, Lukmanul Hakim, menjelaskan para pegiat event telah menyampaikan kegelisahan mereka. Sponsorship yang menjadi urat nadi penyelenggaraan konser dan kegiatan publik, berpotensi tersumbat jika aturan KTR dirumuskan terlalu ketat.
"Mereka menyampaikan bahwa Raperda KTR harus diatur dengan baik supaya tidak mempengaruhi event. Kalau sampai sponsor tidak bisa masuk, itu merugikan masyarakat banyak. Konser itu hidup dari sponsor, dan ini sangat berdampak bagi teman-teman event," kata Lukman di Gedung DPRD Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Baca Juga: Raperda KTR Masih Digodok, Pemprov Jakarta Ingin Beri Keringanan UMKM Jual Rokok
Dia menegaskan, penyusunan regulasi tak bisa hanya dilihat dari satu jendela kebijakan. Menurutnya, setiap pasal dalam Raperda KTR harus ditimbang matang, terutama bila menyangkut pendapatan daerah dan aktivitas ekonomi yang lebih luas.
"Kita semangat membuat Perda, iya. Tapi harus dilihat banyak sisi. Jangan sampai nanti mudharatnya lebih besar, apalagi terkait pendapatan daerah," tegasnya.
Anggota Komisi C DPRD Jakarta ini mengingatkan, industri hasil tembakau tetap menjadi penyumbang bagi perekonomian daerah. Karena itu, pengaturan yang terlalu menyeluruh dinilai dapat menimbulkan getaran besar pada sektor usaha.
"Boleh saja tempat-tempatnya diatur, tapi jangan seluruhnya. Seolah-olah rokok ini gimana gitu, padahal memberikan keuntungan juga untuk daerah," katanya.
Pada akhirnya, Lukman menegaskan bahwa dirinya menolak jika Raperda KTR diarahkan menjadi aturan yang terlalu rinci hingga menghambat sektor ekonomi lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







