Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jangan Sampai Matikan Penyelenggaraan Event di Jakarta

AKURAT.CO Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diharapkan bisa disusun dengan proporsional, dan tidak menghambat denyut ekonomi yang bertumpu pada industri kreatif dan penyelenggaraan event.
Anggota DPRD Jakarta Fraksi PAN, Lukmanul Hakim, menjelaskan para pegiat event telah menyampaikan kegelisahan mereka. Sponsorship yang menjadi urat nadi penyelenggaraan konser dan kegiatan publik, berpotensi tersumbat jika aturan KTR dirumuskan terlalu ketat.
"Mereka menyampaikan bahwa Raperda KTR harus diatur dengan baik supaya tidak mempengaruhi event. Kalau sampai sponsor tidak bisa masuk, itu merugikan masyarakat banyak. Konser itu hidup dari sponsor, dan ini sangat berdampak bagi teman-teman event," kata Lukman di Gedung DPRD Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Baca Juga: Raperda KTR Masih Digodok, Pemprov Jakarta Ingin Beri Keringanan UMKM Jual Rokok
Dia menegaskan, penyusunan regulasi tak bisa hanya dilihat dari satu jendela kebijakan. Menurutnya, setiap pasal dalam Raperda KTR harus ditimbang matang, terutama bila menyangkut pendapatan daerah dan aktivitas ekonomi yang lebih luas.
"Kita semangat membuat Perda, iya. Tapi harus dilihat banyak sisi. Jangan sampai nanti mudharatnya lebih besar, apalagi terkait pendapatan daerah," tegasnya.
Anggota Komisi C DPRD Jakarta ini mengingatkan, industri hasil tembakau tetap menjadi penyumbang bagi perekonomian daerah. Karena itu, pengaturan yang terlalu menyeluruh dinilai dapat menimbulkan getaran besar pada sektor usaha.
"Boleh saja tempat-tempatnya diatur, tapi jangan seluruhnya. Seolah-olah rokok ini gimana gitu, padahal memberikan keuntungan juga untuk daerah," katanya.
Pada akhirnya, Lukman menegaskan bahwa dirinya menolak jika Raperda KTR diarahkan menjadi aturan yang terlalu rinci hingga menghambat sektor ekonomi lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat






