Akurat

DPRD Jakarta Minta Isu Rokok Ilegal Dibahas dalam Raperda KTR

Citra Puspitaningrum | 25 September 2025, 22:52 WIB
DPRD Jakarta Minta Isu Rokok Ilegal Dibahas dalam Raperda KTR

AKURAT.CO Peredaran rokok ilegal kian marak di Jakarta. Ironisnya, ketiadaan cukai dan luputnya pengawasan membuat rokok ilegal mudah diperjualbelikan secara terbuka di tengah masyarakat.

Fenomena ini langsung menyita perhatian Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Jakarta. Mereka mengusulkan agar isu perdagangan rokok ilegal turut dibahas dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) KTR.

"Kita juga harus tahu, peredaran rokok ilegal ini sangat mengganggu," kata Anggota Pansus, Ahmad Moetaba, Kamis (25/9/2025).

Menurut dia, Raperda KTR tak hanya membatasi aktivitas merokok di ruang publik, tetapi juga harus memperkuat aspek pengawasan, penindakan, serta perlindungan masyarakat dari bahaya rokok ilegal.

Baca Juga: Sambut Rencana Menkeu Turunkan Cukai Rokok, Misbakhun: Sudah Saatnya

Rokok ilegal merugikan negara karena tak membayar pajak dan cukai. Lebih berbahaya lagi, produk tersebut tidak melalui standar produksi, sehingga berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.

"Rokok ilegal ini kadar nikotinnya tidak jelas, terdaftar atau tidak pun tidak tahu. Yang pasti, tidak memberikan pemasukan bagi daerah," ujarnya.

Harga rokok ilegal yang lebih murah membuatnya mudah dijangkau anak-anak dan remaja. Kondisi ini dinilai mengancam kualitas kesehatan generasi muda di Jakarta.

Moetaba pun mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta Bea Cukai, untuk menertibkan peredaran rokok ilegal.

"Kalau isu perdagangan rokok ilegal masuk Ranperda KTR, maka perlindungan kesehatan bisa lebih menyeluruh. Sekaligus mendukung upaya menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik di Jakarta. Ini juga harus dilarang beredar rokok ilegal di wilayah kita," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.