Perhatian bagi Perokok, Zona Merokok di Jakarta Bakal Lebih Diperketat

AKURAT.CO Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta, terus dibahas. Sejumlah pasal strategis pun masih memicu silang pendapat di kalangan legislatif dan eksekutif.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD Provinsi Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, menegaskan sejumlah definisi dalam draf Raperda masih kabur. Menurutnya, frasa seperti kawasan tanpa rokok, tempat umum, hingga kewajiban menyediakan ruang merokok belum memiliki tafsir tunggal yang jelas.
"Kita ingin aturannya gamblang. Jangan sampai multitafsir. Apa itu kawasan tanpa rokok? Bagaimana bentuk dan lokasi tempat khusus merokok. Ini semua harus jelas," kata Suhaimi, Kamis (26/6/2025).
Baca Juga: PSI Bongkar Alasan Molornya Raperda Kawasan Tanpa Rokok: Demi Lindungi Ibu dan Anak dari Asap Maut
Politikus Fraksi PKS itu juga menyoroti, pentingnya ketentuan teknis yang rinci untuk tempat merokok. Dia menekankan agar lokasi ruang merokok wajib berada di luar gedung, jauh dari pintu keluar, dan tidak dekat jalur pejalan kaki.
"Intinya hak perokok tetap dijamin, tapi hak masyarakat atas udara bersih juga harus dilindungi," imbuhnya.
Pansus KTR menargetkan pembahasan rampung dalam tiga bulan. Setelah finalisasi, Raperda akan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna.
Di pihak eksekutif, Sekretaris Dinas Kesehatan PemprovJakarta, Nuniek menjelaskan, penyusunan Raperda ini merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan.
Baca Juga: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masih Alot, Ada Negosiasi Terselubung dengan Pengusaha?
"Ranperda ini disusun untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional, terutama dalam penetapan Kawasan Tanpa Rokok," kata Nuniek.
Senada, Ketua Subkelompok Peraturan Bidang Kesejahteraan Rakyat Biro Hukum Setda Provinsi Jakarta, Afifi, menyebut draf Raperda KTR masih sangat terbuka terhadap masukan.
"Masukan dari DPRD sangat konstruktif dan solutif. Prinsipnya, kita mencari jalan tengah agar regulasi ini betul-betul responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi warga," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T






