Akurat

Tuntutan Komisi 10 Persen Bisa Bangkrutkan Aplikator

Hefriday | 27 Juli 2025, 16:11 WIB
Tuntutan Komisi 10 Persen Bisa Bangkrutkan Aplikator

AKURAT.CO Industri transportasi daring di Indonesia, khususnya ojek online, dinilai memerlukan regulasi yang komprehensif dan inklusif demi menjamin keberlangsungan ekosistem yang sehat dan adil bagi semua pihak.

Hal ini disampaikan oleh Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, yang menilai pentingnya regulasi menyeluruh guna melindungi kepentingan konsumen, pengemudi, aplikator, pemerintah, serta pelaku UMKM yang menggantungkan usahanya pada sektor ini.

“Apa pun solusi yang dikeluarkan, harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan. Tidak boleh melihatnya secara sepotong-sepotong,” ujar Wijayanto dalam keterangannya, Minggu (27/7/2025).

Baca Juga: Industri Bisa Kolaps Kalau Komisi Ojol Terlalu Ketat

Menurutnya, keberadaan ojek online kini telah menjadi bagian penting dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pelaku ekonomi.

Layanan transportasi digital tersebut tidak hanya mempermudah perjalanan, namun juga menjadi penghubung penting dalam distribusi produk UMKM hingga sektor logistik berbasis aplikasi.

Namun demikian, ia menggarisbawahi bahwa ketika daya beli masyarakat melemah, dampaknya juga turut dirasakan oleh ekosistem transportasi online. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih fleksibel dan adaptif dari pemerintah untuk menjaga keberlanjutan sektor ini.

Menanggapi usulan sebagian pihak yang ingin menurunkan besaran komisi bagi aplikator dari maksimal 20% menjadi 10%, Wijayanto memperingatkan bahwa kebijakan tersebut berisiko tinggi terhadap kelangsungan bisnis.

“Usulan itu perlu dikaji ulang secara serius, karena bisa membangkrutkan aplikator, dan pada akhirnya merugikan pengemudi dan konsumen juga,” ujarnya.

Wijayanto juga menyarankan agar pemerintah dan pelaku industri belajar dari sektor-sektor lain yang telah berhasil menjalankan transformasi digital, seperti industri perbankan dan telekomunikasi.

“Regulasi yang baik akan menjadikan sektor ini andalan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi ketimpangan,” jelasnya.

Dari sisi lain, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menyusun regulasi yang berkeadilan dan berkelanjutan untuk transportasi online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa proses perumusan kebijakan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Kami menyerap data dan masukan dari berbagai pihak. Forum-forum diskusi seperti ini menjadi penting untuk membangun kesepahaman bersama sebelum keputusan diambil,” jelas Aan dalam pernyataannya, Kamis (24/7/2025).

Aan juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lebih dari tujuh juta pengemudi ojek online yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Di luar itu, jutaan pelaku UMKM turut menggantungkan mata pencahariannya pada keberadaan layanan transportasi daring ini.

Penyusunan regulasi, lanjut Aan, juga melibatkan kementerian dan lembaga lain seperti Kementerian Komunikasi dan Digital terkait pengawasan aplikasi, serta Kementerian Ketenagakerjaan terkait hak-hak para mitra pengemudi.

Sementara itu, Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan menekankan pentingnya kehadiran regulasi hukum yang jelas dan menyeluruh terkait sektor ini.

“Regulasi harus menyentuh semua aspek, mulai dari pengakuan motor sebagai transportasi umum, hingga pengaturan bisnis aplikator dan pengemudi,” ujarnya.

Azas berharap pemerintah tidak lagi menunda penyusunan aturan yang jelas dan berpihak pada keadilan. Menurutnya, jika tidak diatur dengan baik, potensi konflik kepentingan dan ketimpangan dalam ekosistem transportasi online bisa semakin melebar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa