Kemendag Sebut Refund Tiket Konser Day6 Baru 47 Persen
Hefriday | 30 Mei 2025, 14:25 WIB

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) kini memantau secara ketat proses pengembalian dana atau refund tiket konser Day6 “3rd World Tour Forever Young” yang diselenggarakan oleh promotor Mecimapro.
Langkah ini diambil guna memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi di sektor jasa hiburan.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang menegaskan, pemerintah hadir untuk menjamin adanya kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen. Ia mendorong publik untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila mengalami kerugian akibat pembelian atau penggunaan barang maupun jasa.
“Konsumen dipersilakan menyampaikan pengaduan bila mengalami kerugian. Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan konsumen, termasuk di sektor hiburan seperti konser musik,” ujar Moga, dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (30/5/2025).
Pantauan terakhir Kemendag per 27 Mei 2025 menunjukkan bahwa pengembalian dana baru mencapai 47% dari total pembelian tiket. Proses refund ini telah mencakup beberapa kategori tiket seperti Gray, Green, dan Blue, sementara kategori lain dijadwalkan rampung antara 31 Mei hingga 11 Juni 2025.
Direktur Mecimapro, Fransiska Melani, menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan dan memohon kesabaran dari seluruh pihak. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan seluruh pengembalian dana sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami memerlukan tambahan waktu karena ada kendala administratif, seperti kurang lengkapnya data konsumen akibat pembelian melalui jasa titipan, serta verifikasi email dan proses perbankan yang membutuhkan waktu,” jelas Fransiska.
Untuk mempermudah komunikasi, Mecimapro juga telah menyediakan jalur khusus bagi konsumen yang mengalami kendala terkait refund. Konsumen diminta untuk melampirkan informasi rekening dan dokumen pendukung agar proses pengembalian bisa berjalan lancar dan akurat.
Menanggapi situasi ini, Kemendag juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif untuk membahas upaya perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata dan hiburan.
Pertemuan tersebut berlangsung pada 23 Mei lalu dan menghasilkan komitmen bersama untuk menciptakan iklim usaha yang tertib dan tidak merugikan konsumen.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Rihadi Nugraha mengatakan bahwa pemerintah menjamin perlindungan konsumen di sektor hiburan. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan itikad baik dari pelaku usaha.
“Penyelenggara konser harus memberikan informasi yang benar dan bertanggung jawab terhadap hak-hak konsumen. Jika kegiatan tidak sesuai perjanjian, maka kompensasi harus diberikan,” kata Rihadi.
Senada dengan itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ronald Jenri Silalahi, mengingatkan bahwa pelaku usaha wajib mengikuti regulasi perlindungan konsumen. Ini termasuk ketentuan mengenai promosi, cara penjualan, hingga klausul baku dalam kontrak.
Pemerintah juga membuka saluran pengaduan resmi bagi konsumen yang dirugikan. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen lewat WhatsApp di nomor 0853-1111-1010 dengan melampirkan bukti pendukung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









