Akurat Logo

Pemerintah Perkuat Perlindungan Konsumen dalam Penyelenggaraan Konser Musik

Hefriday | 24 Mei 2025, 21:51 WIB
Pemerintah Perkuat Perlindungan Konsumen dalam Penyelenggaraan Konser Musik

AKURAT.CO Maraknya keluhan dan pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan konser musik di Indonesia mendorong pemerintah untuk mengambil langkah konkret.

Kementerian Perdagangan menggelar pertemuan koordinasi dengan Kementerian Pariwisata serta Kementerian Ekonomi Kreatif guna membahas penguatan perlindungan konsumen di sektor jasa hiburan tersebut.

Pertemuan yang berlangsung di Jakarta pada Jumat (23/5/2025) itu dihadiri oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Rihadi Nugraha; Direktur Musik Kementerian Ekonomi Kreatif, Mohammad Amin; serta Kepala Bidang Pengembangan Strategi Event Kementerian Pariwisata, Betsy Dian Astri.
 
Rihadi Nugraha menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan terhadap konsumen, termasuk di sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif, seperti konser musik.
 
 
Ia menyatakan bahwa penyelenggaraan konser tidak boleh merugikan masyarakat sebagai konsumen jasa hiburan.
 
"Pelaku usaha selaku penyelenggara konser musik diimbau untuk beritikad baik dalam menjalankan usaha. Mereka harus menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen," ujar Rihadi dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025). 
 
Menurutnya, penyelenggara wajib memenuhi hak konsumen sesuai perjanjian, termasuk menyediakan kompensasi apabila konser tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
 
Koordinasi lintas kementerian ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menciptakan iklim usaha jasa hiburan yang tertib dan bertanggung jawab.
 
Pemerintah ingin memastikan bahwa pertumbuhan industri kreatif tidak berjalan dengan mengorbankan hak-hak konsumen.
 
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan cermat sebelum membeli tiket atau menggunakan jasa hiburan.
 
Konsumen diminta membaca informasi dan petunjuk dengan seksama serta menyampaikan pengaduan dengan etika jika mengalami kerugian.
 
Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ronald Jenri Silalahi, menambahkan bahwa pelaku usaha di sektor jasa hiburan wajib menaati peraturan perlindungan konsumen yang berlaku.
 
Hal ini mencakup cara promosi, sistem penjualan, hingga pencantuman klausul baku yang transparan dan tidak merugikan konsumen.
 
Ronald menekankan pentingnya kepastian hukum dalam transaksi antara pelaku usaha dan konsumen. 
 
“Dengan aturan yang jelas dan kepatuhan terhadap regulasi, kepercayaan publik terhadap industri hiburan akan meningkat, dan pelanggaran hak konsumen bisa dicegah,” tegasnya.
 
Untuk memfasilitasi masyarakat yang merasa dirugikan, pemerintah menyediakan kanal pengaduan resmi.
 
Konsumen dapat menyampaikan keluhan melalui WhatsApp Direktorat Pemberdayaan Konsumen di nomor 0853-1111-1010 dengan melampirkan bukti pendukung yang relevan.
 
Langkah proaktif pemerintah ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola penyelenggaraan konser musik dan mendorong pelaku usaha hiburan agar lebih profesional dan bertanggung jawab. 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa