Akurat

Kaleidoskop Perdagangan 2025: Banyak Kesepakatan Tercapai Demi Perluasan Pasar

Yosi Winosa | 26 Desember 2025, 15:19 WIB
Kaleidoskop Perdagangan 2025: Banyak Kesepakatan Tercapai Demi Perluasan Pasar

AKURAT.CO Tahun 2025 menjadi periode yang menantang bagi perdagangan global. Ketegangan geopolitik yang masih berlangsung di sejumlah kawasan, perlambatan ekonomi di negara-negara maju, serta meningkatnya kecenderungan proteksionisme membentuk lanskap perdagangan dunia yang penuh ketidakpastian. 

Kondisi tersebut turut memengaruhi arus perdagangan internasional, termasuk bagi negara berkembang seperti Indonesia. Namun di tengah tekanan global tersebut, kinerja perdagangan luar negeri Indonesia menunjukkan daya tahan yang relatif kuat. 
 
Sepanjang 2025, neraca perdagangan Indonesia konsisten mencatatkan surplus, mencerminkan bahwa kinerja ekspor nasional masih mampu mengimbangi laju impor. 
 
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, pada Januari-Oktober 2025, neraca perdagangan Indonesia mencatatkan surplus sebesar USD35,88 miliar secara kumulatif. Khusus Oktober sendiri, surplus dagang mencapai USD2,39 miliar. Surplus tersebut merupakan yang ke-66 secara beruntun sejak Mei 2020.
 
 
Secara kumulatif Januari-Oktober 2025, kinerja perdagangan RI ditopang oleh ekspor sebesar USD234,04 miliar, tumbuh 6,96% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya serta impor sebesar USD198,16 miliar, tumbuh sekitar 2,19% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
 
Lantas apa saja peristiwa di sektor perdagangan internasional yang terjadi di sepanjang 2025? Berikut Akurat.co rangkum.

Rampungnya Sejumlah Perjanjian Dagang

 
Tahun 2025 menjadi tahun produktif bagi diplomasi perdagangan Indonesia dengan penandatanganan dan penyelesaian negosiasi perjanjian dagang strategis, termasuk:
  • Indonesia-Peru CEPA, diteen Agustus 2025
  • Indonesia-Kanada CEPA, diteken 24 September 2025
  • Indonesia-EAEU FTA (Uni Ekonomi Eurasia), diteken 21 Desember 2025
  • IEU-CEPA, konklusi diteken 23 September 2025, berlaku Januari 2027

Kemudian, salah satu capain perjanjian perdagangan terbesar tahun ini adalah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) pada 22 April 2025 sepakati substansi yang diatur dalam dokumen perundingan perdagangan resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ ART), disusul penurunan tarif dari 32% menjadi 19% pada 22 Juli 2025 melalui joint statement, kemudian pada 22 Desember 2025 USTR berkomitmen memberikan pengecualian tarif bagi produk-produk ekspor unggulan Indonesia yang tidak bisa diproduksi oleh AS seperti minyak kelapa sawit, cocoa, kopi, teh, dan lainnya.

Perjanjian perdagangan bebas ini membawa banyak dampak positif bagi perekonomian RI. Misalnya IEAEU, ke depan akan membuka peluang akses pasar yang lebih luas bagi produk Indonesia ke kawasan Eurasia dengan skema tarif preferensial. Pada 2025, ekspor RI ke negara Eurasia dipatok tumbuh 7,1% berkat kesepakatan dagang ini.

Pemerintah menilai kawasan ini memiliki potensi besar, baik dari sisi jumlah penduduk maupun kebutuhan terhadap produk-produk unggulan Indonesia seperti minyak sawit, tekstil, alas kaki, produk perikanan, serta elektronik. 
 
Hubungan dagang dengan mitra strategis utama tetap menjadi fokus. China masih menjadi salah satu mitra dagang terbesar Indonesia, baik dari sisi ekspor maupun impor. Amerika Serikat juga tetap menjadi pasar penting bagi produk ekspor manufaktur dan agrikultur Indonesia. 
 
Namun, dinamika kebijakan dagang global, termasuk kecenderungan proteksionisme di sejumlah negara, menjadi tantangan yang harus dihadapi melalui diplomasi ekonomi. Upaya diversifikasi pasar terus didorong agar ketergantungan terhadap pasar tradisional dapat dikurangi. Pasar Asia Selatan, Timur Tengah, Afrika, hingga kawasan Eurasia mulai mendapat perhatian lebih besar dalam strategi perdagangan Indonesia.

Sejumlah Aturan Baru Perdagangan

Pada 5 Maret 2025, DJBC Kemenkeu mulai memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 (PMK 4/2025), yang intinya menyederhanakan prosedur ekspor khususnya bagi UMKM. Beleid ini memperkuat peran Consignment Note (CN) sebagai Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) untuk mempercepat proses ekspor barang kiriman UMKM. 

Beleid ini juga merupakan penegasan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) ekspor barang kiriman, tetapi ketentuan ini dikecualikan terhadap eksportir perseorangan (nonbadan usaha). Dengan demikian, mempermudah dan mempercepat UMKM mengirim produk ke pasar global.
 
Aturan yang sama turut membebaskan bea masuk/pajak untuk barang kiriman jemaah haji (hingga batas tertentu) dan hadiah internasional.
 
Lalu pada Permendag 16/2025 diberlakukan pada Juli 2025, yang intinya menderegulasi ketentuan impor sejumlah barang. Aturan ini menjadi semacam omnibus law atau kerangka hukum dasar yang turunkan pengaturannya melalui klaster khusus.
 
Termasuk aturan lain seperti Permendag 17/2025 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor Tekstil Dan Produk Tekstil, Permendag 18/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan dan Permendag 19/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan dan lainnya.
 
Aturan ini juga menyentuh mekanisme pembatalan secara elektronik melalui sistem INATRADE. Diakui Kemendag, kebijakan impor ini didasari adanya komplain Amerika Serikat berdasarkan USTR Report. Laporan itu menyebut pelaku usaha Amerika mengalami penumpukan kontainer di pelabuhan utama di Indonesia pada 2024 lalu.
 
Di sisi lain, pada 17 November 2025, Menkeu merilis PMK 80/2025 namun baru diundangkan pada 9 Desember 2025 atau 14 hari sejak tanggal diundangkan. Beleid ini memperkuat program hilirisasi mineral khususnya emas. Aturan ini mendorong pengolahan mineral logam di dalam negeri, salah satunya dengan pajak ekspor emas.

TEI 2025 Bukukan Transaksi Rp376 Triliun

 
Kemendag menggelar Trade Expo Indonesia (TEI) ke-40 Tahun 2025 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) pada pertengah Oktober 2025. Pameran ekspor terbesar di Indonesia ini mencatatkan capaian membanggakan dengan nilai transaksi total mencapai USD22,80 miliar setara Rp376,20 triliun, melampaui target awal sebesar USD16,5 miliar.
 
Selama lima hari penyelenggaraan, TEI 2025 dikunjungi 34.550 orang dari 131 negara, melampaui target 30.000 pengunjung serta 1.619 perusahaan. Khusus buyer luar negeri, tercatat sebanyak 8.045 orang dari 130 negara dengan jumlah terbanyak berasal Malaysia dengan 769 buyer, China 605 buyer, India 594 buyer, Nigeria 509 buyer, dan Mesir 406 buyer.

Gaduh PMK 37/2025, Kesetaraan Pedagang Online dan Offline

 
Pada 14 Juli 2025, Kemenkeu mengenalkan aturan yang tujuannya untuk menyederhanakan cara bayar guna menciptakan keadilan (level playing field) antara pedagang online dan offline ini.
 
Aturan ini menutup celah "pecah omzet" yang sering dilakukan pelaku usaha untuk menghindari status Pengusaha Kena Pajak (PKP), karena seluruh data transaksi kini dilaporkan langsung oleh platform ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
 
Namun usai Menkeu baru, Purbaya dilantik, ia memutuskan untuk membatalkan aturan yang sebelumnya diteken oleh Sri Mulyani ini. Adapun alasan penundaan pemungutan PPh 22 untuk pedagang online sebesar 0,5% untuk pedagang online demi mendukung pemulihan ekonomi.
 
Aturan terkait pedagang online kerap menjadi isu sensitif lantaran melibatkan perlintasan barang antarnegara yang kerap dijadikan celah barang impor lewat ecommerce asing.
 
Aturan ini menetapkan tarif pemungutan sebesar 0,5 %, mekanisme penyampaian data merchant, serta penggunaan invoice sebagai dokumen resmi pemungutan pajak. Marketplace juga diwajibkan menyampaikan informasi transaksi kepada DJP sesuai ketentuan yang berlaku.

10 Komoditas Alami Lonjakan Ekspor Sepanjang 2025

 
Sejumlah komoditas alami lonjakan nilai ekspor. Komoditas yang memperkuat kinerja ekspor Indonesia adalah lemak dan minyak hewani/nabati dengan ekspor sebesar USD28,37 miliar.
 
Indonesia merupakan produsen dan eksportir minyak nabati terbesar di dunia, yang didominasi oleh minyak kelapa sawit (CPO) memanfaatkan keunggulan agraris dan kapasitas industri hilir yang terus berkembang. Komoditas ini banyak diserap pasar global, khususnya negara-negara Asia dan Eropa.

Jumlah ekspor kedua paling banyak adalah komoditas bahan bakar mineral dengan ekspor sebesar USD25,94 miliar. Didominasi oleh yang didominasi oleh batubara termal sebagai kontributor utama. Jumlah ekspor ketiga paling banyak pada komoditas besi dan baja dengan ekspor sebesar USD23,58 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa