Akurat

Urai Kepadatan Mudik, DPRD Jakarta Dorong WFA Saat Lebaran

Siti Nur Azzura | 26 Februari 2026, 06:45 WIB
Urai Kepadatan Mudik, DPRD Jakarta Dorong WFA Saat Lebaran
Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin

AKURAT.CO DPRD Jakarta mendorong penuh penerapan skema Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, saat periode Idul Fitri 1447 Hijriah.

Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, menegaskan kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan warga menjelang Lebaran. Menurut dia, pola kerja fleksibel yang dikombinasikan dengan cuti bersama dan libur akhir pekan akan membuat arus mudik lebih tersebar.

"Tujuannya mengurangi kepadatan arus mudik, sekaligus memberi kesempatan kepada masyarakat menikmati momentum Lebaran bersama keluarga," kata Khoirudin kepada wartawan, dikutip Kamis (26/2/2026).

Baca Juga: Pramono Bakal Terapkan WFA Saat Lebaran: Tapi Jangan Sampai Layanan Terganggu

Dia menjelaskan, kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang diperkuat dengan SKB Tiga Menteri. Regulasi tersebut memberi kepastian hukum sekaligus ruang fleksibilitas bagi pemerintah daerah, dalam mengatur ritme kerja ASN.

Pengaturan ini memungkinkan masyarakat memulai perjalanan lebih awal tanpa harus menunggu cuti bersama resmi. Jika dihitung sejak akhir pekan sebelum masa WFA, warga bisa menikmati libur panjang mulai Minggu, 15 Maret hingga Selasa, 24 Maret 2026.

"Dengan jadwal itu, pekerja punya waktu lebih fleksibel untuk mudik dan tidak perlu terburu-buru kembali ke Jakarta," kata Ketua Komisi A DPRD Jakarta, Inggard Joshua.

Baca Juga: WFA Lebaran 2026 Berlaku 5 Hari, Ini Jadwal Resmi dan Aturannya

Sekretaris Komisi A DPRD Jakarta, Mujiyono, menilai kebijakan tersebut juga berdampak pada pemerataan arus perjalanan. Dia berharap kepadatan tidak lagi terpusat pada satu atau dua hari puncak.

Meski mendukung penuh skema WFA, DPRD mengingatkan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal. Mujiyono menegaskan fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat.

"Pelayanan harus tetap menjadi prioritas. Jangan sampai pelayanan di lapangan terganggu," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.