DPRD Jakarta Minta THR ASN dan Swasta Cair Paling Lambat di Dua Pekan Sebelum Lebaran

AKURAT.CO DPRD Jakarta mendesak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja non-ASN alias pegawai swasta, dilakukan paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026. Ketentuan itu sudah diatur dalam regulasi pemerintah dan wajib dipatuhi, terutama oleh perusahaan swasta.
Wakil Ketua DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Ima Mahdiah, mengatakan batas waktu pembayaran THR telah ditegaskan dalam aturan yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan dan dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI.
"Regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran," kata Ima kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga: Pembayaran THR Harus Dua Pekan Sebelum Lebaran, Komisi IX DPR Minta Permenaker Direvisi
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Ranny Mauliani, menekankan aturan ini berlaku tegas bagi sektor swasta. Dia meminta pengawas ketenagakerjaan bertindak profesional, dan tidak lagi memberi ruang bagi perusahaan yang menunda kewajiban pembayaran THR.
"Tapi, kalau untuk sektor swasta, yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus benar-benar menjadi pengawas ketenagakerjaan," ujar Ranny.
Untuk ASN, mekanisme pencairan berbeda karena bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menyesuaikan pencairan dengan kemampuan fiskal.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Jakarta dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, meminta fungsi pengawasan diperketat agar kasus keterlambatan pembayaran THR tidak terulang.
Baca Juga: Siapa Pencetus THR PNS? Ternyata Bukan Menteri Keuangan, Inilah Sosok Soekiman Wirjosandjojo
"Apalagi batas waktu pembayarannya sudah jelas. Yakni dua minggu sebelum Lebaran. Kalau misalnya, paling lambat minimal satu minggu sebelum Lebaran, jangan sampai terulang lagi. Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum Lebaran," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan pencairan THR 2026 bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri dimulai pada pekan pertama Ramadan. Pemerintah mempercepat penyaluran untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 juga mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





