Bahlil: Ormas Keagamaan Penerima Jatah Tambang Wajib Penuhi DMO dan PNBP

AKURAT.CO Kementerian Investasi meminta kepda seluruh Organisasi Masyarakat Keagamaan yang menerima wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) wajib untuk memenuhi berbagai persyaratan penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO).
Di mana hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia. Dirinya menegaskan bahwa para Ormas Keagamaan yang sudah mendapatkan WIUPK wajib memenuhi DMO serta menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan royalti kepada negara.
"Terhadap kewajiban-kewajiban lain harus bayar PNBP, harus penuhi DMO. Ya, wajib, negara harus mendapatkan itu," ucapnya dalam konferensi pers, Jumat (7/6/2024).
Baca Juga: Jatah Tambang Ormas Keagamaan, Bahlil: Tak Ada Hubungannya Dengan Politik
Lebih lanjut Bahlil menjelaskan bahwa pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan akan dilakukan melalui dua mekanisme antara lain melalui tender atau melalui penawaran langsung. "Jadi, tidak ada perlakuan khusus selain dari pemberian WIUPK dan IUP-nya. Selebihnya, mereka harus bayar pajak PNBP, menjaga lingkungan, dan melibatkan masyarakat lokal," ujarnya.
Sebagai informasi, Pemerintah memberikan izin usaha pertambangan atau IUP kepada ormas keagamaan. Kebijakan itu tertuang dalam PP Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Bahlil mengatakan, alasan pemerintah memberikan izin itu karena konsesi pertambangan di Indonesia tidak hanya dikuasai oleh perusahaan besar. "Presiden menyampaikan bahwa IUP jangan hanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan gede, oleh investor-investor besar," terangnya.
Bahlil juga menjelaskan bahwa pemberian IUP kepada ormas didasari aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada Presiden Jokowi saat berkunjung ke daerah. "Pemerintah setelah IUP ini kami berikan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan maka kami carikan partner, di mana IUP ini tidak dapat dipindahtangankan. Ini sangat ketat, tidak gampang sebab IUP ini dipegang oleh koperasi organisasi kemasyarakatan itu, dan tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun," kata Bahlil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










