Rencana Pengenaan Bea Keluar Batu Bara, Ini Kata Bahlil
Dedi Hidayat | 20 Desember 2025, 17:01 WIB

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal regulasi penerapan bea keluar batu bara yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan pengenaan bea keluar akan disusun secara adil dengan mempertimbangkan kondisi harga pasar dan kemampuan perusahaan. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
“Nah, pasal 33 itu dimana kita harus mampu memanfaatkan semua potensi dan peningkatan pendapatan negara. Termasuk dalamnya adalah bear keluar. Namun, bea keluar itu pun kita berikan, kita kenakan kepada perusahaan yang memang layak untuk kita kenakan,” kata Bahlil di Kementerian ESDM dikutip, Sabtu (20/12/2025).
Bahlil menjelaskan, pengenaan bea keluar akan berbasis pada ambang batas harga pasar tertentu. Apabila harga ekspor masih rendah, maka pemerintah tidak akan memungut bea keluar karena margin keuntungan perusahaan dinilai masih terbatas.
“Nah, pasal 33 itu dimana kita harus mampu memanfaatkan semua potensi dan peningkatan pendapatan negara. Termasuk dalamnya adalah bear keluar. Namun, bea keluar itu pun kita berikan, kita kenakan kepada perusahaan yang memang layak untuk kita kenakan,” kata Bahlil di Kementerian ESDM dikutip, Sabtu (20/12/2025).
Bahlil menjelaskan, pengenaan bea keluar akan berbasis pada ambang batas harga pasar tertentu. Apabila harga ekspor masih rendah, maka pemerintah tidak akan memungut bea keluar karena margin keuntungan perusahaan dinilai masih terbatas.
Baca Juga: IESR Soroti Risiko Investasi Jika Indonesia Tetap Andalkan Batu Bara
“Jadi kalau harganya rendah, perusahaan kan profitnya kan kecil. Kalau kita kenakan bea keluar, itu bukan kita membantu dia. Syukur kalau untungnya masih ada. Kalau rugi, apa, kan negara juga harus fair,” tambahnya.
Sebaliknya, apabila harga jual ekspor sudah tinggi dan memberikan keuntungan besar bagi perusahaan, maka negara dinilai wajar untuk meminta kontribusi melalui bea keluar. Terkait batas harga yang akan menjadi dasar pengenaan bea keluar, Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah masih melakukan perhitungan secara mendalam.
Tim Kementerian ESDM saat ini tengah menyusun formulasi yang tepat agar kebijakan tersebut tidak mengganggu iklim usaha, namun tetap memberikan manfaat optimal bagi negara. “Lagi dihitung, lagi dihitung. Tim saya lagi hitung,” ujar Bahlil.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah mematangkan regulasi penerapan bea keluar batu bara yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat kapasitas fiskal negara sekaligus menutup tekanan akibat besarnya restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sektor batu bara.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, regulasi bea keluar tersebut masih dalam tahap finalisasi dan telah dibahas bersama DPR RI.
Pemerintah menargetkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kebijakan ini rampung sebelum akhir 2025. “Kami sedang siapkan, sesuai hasil dengan DPR juga kemarin kan arahnya demikian,” kata Febrio di Jakarta.
“Jadi kalau harganya rendah, perusahaan kan profitnya kan kecil. Kalau kita kenakan bea keluar, itu bukan kita membantu dia. Syukur kalau untungnya masih ada. Kalau rugi, apa, kan negara juga harus fair,” tambahnya.
Sebaliknya, apabila harga jual ekspor sudah tinggi dan memberikan keuntungan besar bagi perusahaan, maka negara dinilai wajar untuk meminta kontribusi melalui bea keluar. Terkait batas harga yang akan menjadi dasar pengenaan bea keluar, Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah masih melakukan perhitungan secara mendalam.
Tim Kementerian ESDM saat ini tengah menyusun formulasi yang tepat agar kebijakan tersebut tidak mengganggu iklim usaha, namun tetap memberikan manfaat optimal bagi negara. “Lagi dihitung, lagi dihitung. Tim saya lagi hitung,” ujar Bahlil.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah mematangkan regulasi penerapan bea keluar batu bara yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat kapasitas fiskal negara sekaligus menutup tekanan akibat besarnya restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sektor batu bara.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, regulasi bea keluar tersebut masih dalam tahap finalisasi dan telah dibahas bersama DPR RI.
Pemerintah menargetkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kebijakan ini rampung sebelum akhir 2025. “Kami sedang siapkan, sesuai hasil dengan DPR juga kemarin kan arahnya demikian,” kata Febrio di Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










