Golkar Pastikan Adies Kadir Kembali Aktif sebagai Wakil Ketua DPR Setelah Putusan MKD

AKURAT.CO Fraksi Partai Golkar memastikan Adies Kadir akan kembali menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua DPR RI usai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan bahwa dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.
Ketua Fraksi Golkar DPR, Muhammad Sarmuji, menyatakan pihaknya menghormati dan siap menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di DPR.
“Secara aturan, kami siap menindaklanjuti putusan MKD. Ini juga akan disambut gembira oleh konstituen Pak Adies karena keputusan ini menjawab harapan mereka agar beliau diaktifkan kembali,” ujar Sarmuji kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar itu menegaskan, keputusan MKD bersifat final dan menjadi dasar bagi fraksi untuk memulihkan posisi Adies.
“MKD sudah memutuskan, jadi kami akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait catatan MKD agar Adies berhati-hati dalam memberikan pernyataan publik, Sarmuji menilai hal tersebut wajar dan bisa dimaklumi.
“Kadang-kadang saat di-doorstop wartawan, bisa saja terjadi slip of the tongue. MKD tentu mempertimbangkan hal itu secara proporsional,” jelasnya.
Baca Juga: MPR Dukung Tegas Sikap Presiden Prabowo Soal Investasi Bebas Pungli
Dengan adanya keputusan ini, Sarmuji memastikan Adies Kadir otomatis kembali aktif sebagai Wakil Ketua DPR RI.
“Beliau kemarin nonaktif karena status keanggotaan juga nonaktif. Kalau MKD sudah menyatakan tidak bersalah, logikanya tentu beliau aktif kembali,” kata Sarmuji.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan bahwa dua anggota DPR yang dinyatakan tidak melanggar etik, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), akan segera kembali bertugas setelah keputusan MKD dibacakan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPR.
“Pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR untuk menyampaikan semua keputusan MKD di rapat paripurna,” ujar Cucun, Kamis (6/11/2025).
Cucun menjelaskan, hasil sidang etik MKD tidak langsung berlaku otomatis, melainkan harus disahkan melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR sebelum diumumkan secara resmi dalam rapat paripurna.
“Artinya keputusan MKD tetap melewati mekanisme internal DPR,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








