Bahlil Tegaskan Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD Bukan Titipan Presiden

AKURAT.CO Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD tanpa mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung merupakan hasil kajian internal Partai Golkar, bukan titipan atau arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil menyampaikan, partainya telah melakukan kajian mendalam selama hampir satu tahun terkait sistem pemilihan kepala daerah.
Kajian tersebut melibatkan diskusi dan perdebatan panjang di internal partai dengan beragam pandangan yang berkembang.
“Golkar selalu mengedepankan kajian terlebih dahulu. Kajian ini sudah kami lakukan sekitar setahun dan terjadi dinamika perdebatan panjang di internal,” kata Bahlil di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (20/12/2025).
Ia menjelaskan, pembahasan tersebut pada akhirnya mengerucut pada upaya menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, demokrasi tidak boleh dimaknai secara sempit hanya sebatas pemilihan langsung oleh rakyat.
Baca Juga: Marak OTT KPK, Bahlil Instruksikan Kader Golkar di Eksekutif dan Legislatif Taat Hukum
“Undang-Undang Dasar 1945 itu dipilih secara demokratis. Demokratis tidak boleh diterjemahkan seolah-olah kalau lewat DPRD itu tidak demokratis,” ujarnya.
Meski demikian, Bahlil menegaskan hingga saat ini Partai Golkar belum mengambil keputusan final terkait usulan tersebut.
Ia memastikan gagasan tersebut murni lahir dari proses pemikiran internal partai yang independen dan otonom.
“Ini adalah ide dari Partai Golkar. Tolong jangan dihubungkan dengan pihak lain. Golkar ini independen, otonom,” tegasnya.
Bahlil juga menekankan bahwa Golkar merupakan partai dengan banyak kader dan pemikir yang memiliki beragam gagasan.
Jika kemudian terdapat kesamaan pandangan dengan pihak lain, ia menyebut hal itu sebagai kebetulan semata.
“Golkar ini gudangnya kader dan pemikir. Bahwa kemudian pikirannya sama dengan yang lain, itu soal lain,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










