Hasto Klaim Kasusnya Produk Daur Ulang, Singgung Pengadilan Politis dan Kepastian Hukum

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat dirinya merupakan bentuk pengulangan dari kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, perkara hukum yang menjeratnya merupakan hasil daur ulang dari kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang telah inkracht sejak 2020.
"Perkara ini adalah proses daur ulang dari kasus Wahyu Setiawan yang telah inkracht," kata Hasto dalam surat terbuka yang dibacakan Juru Bicara PDIP Guntur Romli sebelum sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Baca Juga: Bukan Karena Hasto, Jadwal Kongres PDIP Masih Tunggu Perintah Megawati
Hasto menilai, pengulangan kasus tersebut sebagai ancaman serius terhadap kepastian hukum. Menurutnya, sidang yang dihadapinya telah bergeser menjadi pengadilan politik yang menjauh dari semangat keadilan dan hukum yang beradab.
Dia juga menyindir kampanye 'Save KPK', yang menurutnya seharusnya tidak semata soal kelembagaan, melainkan menyelamatkan nilai-nilai dasar seperti keadilan, kemanusiaan, dan akuntabilitas.
Pihak kuasa hukum Hasto menyatakan, bahwa para saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan hari ini merupakan pengulangan dari persidangan tahun 2020 dan tidak memiliki relevansi langsung dengan kliennya.
"Penegakan hukum tidak boleh membungkam nilai-nilai kemanusiaan. Proses hukum yang benar seharusnya menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepentingan umum,” tutup Hasto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









