Akurat

DPR Apresiasi Langkah Tegas Pemerintah Batalkan 50 Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Herry Supriyatna | 25 Januari 2025, 19:01 WIB
DPR Apresiasi Langkah Tegas Pemerintah Batalkan 50 Sertifikat Pagar Laut Tangerang

AKURAT.CO Anggota Komisi IV DPR, Johan Rosihan, mengapresiasi langkah berani yang diambil oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, dalam membatalkan 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang.

Johan menilai, keputusan tersebut sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan dan memastikan tata kelola agraria yang transparan.

“Langkah Pak Nusron Wahid ini patut diapresiasi tinggi. Keberanian beliau membatalkan sertifikat terkait tanah yang tidak lagi memiliki wujud fisik dan masuk kategori tanah musnah adalah bukti nyata penegakan keadilan,” ujar Johan, Sabtu (25/1/2025).

“Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah serius memastikan tidak ada penyalahgunaan aset negara yang merugikan masyarakat," tambah politisi PKS tersebut.

Baca Juga: Pertama Kali dalam Sejarah, Bupati dan Walikota Bakal Dilantik Presiden

Johan menegaskan, langkah ini memberikan pesan jelas kepada seluruh pihak bahwa pelanggaran hukum, terutama dalam pengelolaan tanah, tidak akan ditoleransi.

“Ketegasan ini memberikan sinyal kuat bahwa aturan hukum adalah harga mati dan tidak bisa dilanggar. Ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah serius menjaga aset negara untuk kepentingan masyarakat,” tegas Johan.

Sebelumnya, Nusron Wahid memutuskan mencabut sertifikat HGB dan SHM yang berada di wilayah pagar laut Tangerang, dengan dasar pelanggaran yuridis, prosedur, dan material.

Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram resminya (@nusronwahid), Nusron menjelaskan bahwa proses pencabutan sertifikat dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh publik.

“Saya minta tanda tangan di depan para wartawan supaya publik tahu bahwa sudah kita batalkan,” ujar Nusron, Jumat (24/1/2025).

Baca Juga: Indonesia Masters: Kalah Dua Set Atas Duet Jepang, Rinov/Lisa Tersingkir di Semifinal

Nusron menegaskan, Kementerian ATR/BPN tidak sembarangan dalam mengambil keputusan tersebut.

Setiap lokasi diperiksa secara langsung untuk memastikan pelanggaran material pada sertifikat yang diterbitkan.

“Nah, ini saya ngecek materialnya. Saudara-saudara bisa lihat sendiri. Ini namanya adalah cacat material,” tegas Nusron.

Keputusan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan tanah negara di masa depan.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN terus berupaya menjaga transparansi dan menegakkan keadilan dalam pengelolaan agraria demi melindungi kepentingan masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.