DKPP Dorong Integritas Pemilu: Usul Kode Etik untuk Peserta dan Penyelenggara

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupaya memperkuat integritas pemilu di Indonesia dengan mengusulkan kode etik yang tak hanya berlaku bagi penyelenggara, tetapi juga untuk peserta pemilu.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DKPP RI, J. Kristiadi, dalam konferensi pers di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024).
"DKPP memiliki tugas yang sangat penting dalam menjaga integritas pemilu," ungkap Kristiadi.
Ia menekankan, peran DKPP semakin krusial mengingat meningkatnya jumlah pengaduan terkait penyelenggaraan pemilu yang mencerminkan perhatian publik terhadap profesionalisme pemilu.
Baca Juga: Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Tantang Keabsahan Status Tersangka
Kristiadi menjelaskan, usulan kode etik untuk peserta pemilu ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan dan keadilan dalam proses pemilu.
"Saya membayangkan selain kode etik penyelenggara, peserta pemilu juga bisa memiliki kode etik," jelasnya.
Ia yakin, kode etik ini dapat membentuk satu kerangka etika yang komprehensif, memperkuat integritas serta kepercayaan publik pada proses pemilu.
Sebagai mantan Wakil Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Kristiadi memahami bahwa persoalan etika sering kali bersifat dilematis.
Namun, ia berharap usulan ini dapat membuka jalan bagi sistem pemilu yang lebih adil dan berintegritas.
Baca Juga: Mentan Ajak Komisi IV DPR RI Dukung Cetak Sawah Demi Swasembada Pangan
"Etika memang sesuatu yang dilematis, tapi menjadi solusi penting dalam menjaga pemilu yang jujur dan adil," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










