Komisi II DPR Panggil KPU Soal Dugaan Penggunaan Jet Pribadi di Luar Tugas Pemilu 2024

AKURAT.CO Komisi II DPR RI akan memanggil jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta penjelasan terkait penggunaan jet pribadi yang diduga dilakukan di luar kepentingan tugas penyelenggaraan Pemilu 2024.
Langkah itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi teguran keras kepada Ketua dan empat anggota KPU RI.
“Saat ini masih masa reses. Setelah masa sidang dibuka kembali, kami akan memanggil KPU untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut,” ujar Dede dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).
Dede menegaskan, setiap penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus memiliki dasar pertanggungjawaban yang jelas dan sesuai dengan kepentingan negara.
“Semua fasilitas yang disediakan negara tentu diperuntukkan untuk melancarkan tugas negara dalam kapasitas pejabat publik. Bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas politikus Partai Demokrat tersebut.
Baca Juga: PDIP Maknai Hari Santri 2025 sebagai Momentum Kebangkitan Moral dan Kepercayaan Diri Bangsa
Sebagai informasi, dalam sidang etik yang digelar DKPP pada Selasa (21/10/2025), terungkap bahwa Ketua dan empat anggota KPU RI tercatat melakukan 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi sewaan selama masa penyelenggaraan Pemilu 2024.
Namun, DKPP menyebut tidak satu pun dari perjalanan tersebut memiliki tujuan yang terkait dengan distribusi logistik pemilu, sebagaimana pernah diakui oleh kelima pimpinan KPU tersebut: Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.
Temuan itu kemudian menjadi dasar teguran keras dari DKPP karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip penyelenggara pemilu yang harus menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










