KPU Tegaskan Siap Jalankan Sistem Pilkada Apa Pun, Termasuk Lewat DPRD

AKURAT.CO Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, menegaskan, KPU siap menjalankan skema pemilihan kepala daerah apa pun yang diputuskan oleh pembuat undang-undang, termasuk wacana pemilihan kepala daerah kembali dilakukan melalui DPRD.
“Dalam hati dan isi kepala tujuh komisioner KPU tentu bisa berbeda-beda preferensi. Namun faktanya, apa pun sistem yang diimplementasikan, KPU akan melaksanakannya,” kata Mellaz, Selasa (16/12/2025).
Menurut Mellaz, KPU tidak berada pada posisi untuk menentukan sistem pemilihan, melainkan bertugas memastikan seluruh indikator penyelenggaraan pemilu berjalan dengan baik.
“Tanpa bermaksud defensif, KPU harus berbicara pada indikator-indikator teknis penyelenggaraan,” ujarnya.
Ia mencontohkan kesiapan logistik pada hari pemungutan suara sebagai salah satu indikator utama.
Pada Pemilu 2024, seluruh logistik berhasil terdistribusi ke sekitar 800 ribu tempat pemungutan suara (TPS) sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan satu kali.
Kondisi ini dinilai jauh lebih tertib dibandingkan Pemilu 2019 yang sempat mengalami penetapan DPT berulang kali.
Baca Juga: Perlindungan Pekerja Migran Diperkuat, Penempatan Berkualitas Jadi Prioritas
“Pada 2024, DPT ditetapkan satu kali sehingga distribusi logistik lebih tertata. Berbeda dengan 2019, ketika DPT ditetapkan hingga tiga kali dan berdampak pada kesiapan logistik,” jelasnya.
Mellaz juga menyoroti aspek keselamatan petugas pemilu. Dibandingkan Pemilu 2019, jumlah petugas yang meninggal dunia pada Pemilu 2024 berhasil ditekan hingga hampir 80 persen, sementara tingkat partisipasi pemilih tetap terjaga.
Ke depan, KPU akan menyusun peta jalan penyelenggaraan pemilu yang lebih komprehensif melalui pendekatan pentahelix dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Variabel penyelenggaraan, termasuk pencalonan dan desain sistem, akan kami petakan secara menyeluruh agar KPU siap menghadapi berbagai kemungkinan,” pungkas Mellaz.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










