Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Tantang Keabsahan Status Tersangka

AKURAT.CO Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).
Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, dengan nomor registrasi 113.
Langkah ini diambil Tom Lembong untuk meminta kejelasan dan keadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan.
Ari mengkritik penetapan tersangka tersebut dengan alasan tidak adanya dua alat bukti yang memadai.
Ia menyatakan, hingga saat ini tidak jelas bukti-bukti apa yang dimiliki kejaksaan yang digunakan untuk menetapkan status tersangka terhadap Lembong.
Baca Juga: Mentan Ajak Komisi IV DPR RI Dukung Cetak Sawah Demi Swasembada Pangan
“Proses penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak memiliki dua alat bukti yang cukup. Seharusnya bukti ini bisa dipaparkan ke publik secara transparan,” jelasnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan dari tahun 2015 hingga 2023.
Namun, Ari mempertanyakan mengapa hanya Thom Lembong yang diperiksa, sementara para menteri lain yang memimpin selama periode tersebut belum mengalami hal serupa.
“Jika benar kejaksaan menyidik periode tersebut, sudah seharusnya mereka memeriksa menteri-menteri lainnya. Sampai sekarang, hanya Thom yang menjalani pemeriksaan, bahkan sampai menjadi tersangka dan ditahan,” tambah Ari.
Ia juga mengkritik klaim kejaksaan mengenai kerugian negara senilai Rp400 miliar akibat kebijakan Lembong.
Baca Juga: Persiapan Nikah Febby Rastanty, Tak Ambil Pusing Jika Jadi Ibu Bhayangkari
Menurut Ari, angka tersebut belum dijelaskan secara rinci sumbernya. Berdasarkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, bukti kerugian negara harus nyata, bukan sekadar potensi kerugian.
Putusan Mahkamah Konstitusi pun menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi harus didukung bukti konkret.
Ari juga menyoroti prosedur penahanan yang dianggap menyalahi hak asasi kliennya.
Menurutnya, Tom Lembong seharusnya diberi kesempatan menunjuk penasihat hukum sendiri, bukan yang ditunjuk oleh kejaksaan.
Penahanan terjadi setelah Tom dipanggil sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan.
“Pasal 55 KUHAP menyatakan setiap tersangka berhak menunjuk penasihat hukum sendiri. Ini jelas pelanggaran terhadap hak asasi Thom,” ujar Ari.
Baca Juga: RK Ecosystem Kenalkan PETIS, Program Pendidikan Gratis ala Ridwan Kamil-Suswono
Gugatan praperadilan ini diajukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan benar dan tidak sewenang-wenang.
“Kami ingin agar hak asasi manusia dihormati. Proses ini harus diuji, dan biarlah pengadilan yang menentukan apakah proses ini berjalan sesuai aturan atau tidak,” tutup Ari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya








